Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL

Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL

by jurnalis
1 Desember 2022
in OPINI
Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL

Dok.red@2022.

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, siapa saja yang wajib memiliki UKL/UPL adalah mereka mempunyai usaha atau kegiatan, berhubungan dengan alam sehingga, mewajibkan seseorang harus memiliki perizinan ini.

Menurut Undang-Undang, ada beberapa hal mewajibkan seseorang wajib mengurusnya.

Mulai dari berapa jumlah penduduk yang akan terdampak dari kegiatan tersebut.

Perlu dijadikan catatan penting, terkadang beberapa orang sering salah menyebutnya dengan Analisa dampak terhadap lingkungan.

Perbedaan UKL/UPL dengan AMDAL tersebut berdasarkan skalanya. Semakin banyak penduduk terdampak maka, skala dari perusahaan tersebut cukup tinggi.

Dengan berbeda pemakaian seperti ini upaya menjaga lingkungan jadi lebih baik.

Perlu diperhatikan, dalam prosesnya penerbitan izinnya dikeluarkan oleh kementerian, tetapi untuk UKL/UPL, biasanya pengajuan ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Dimana sudah disesuaikan dengan lingkungan sekitar sebagaimana instruksi.

Inilah mengapa dampak bencana yang akan dihasilkan menjadi tolak ukur penting dalam mengurus semua pengajuannya.

Semakin banyak, upaya pengendaliannya juga harus lebih dari biasanya, sehingga izin bisa segera keluar.

Dengan begini usahanya menjadi lancar, perlu diketahui bahwa dampak tersebut sudah disertai berbagai riset panjang terlebih dulu. Sekaligus melakukan pengujian laboratorium sebagai bukti otentik mengenai penerapan langkahnya seperti apa.

Siapa yang Wajib Memiliki UKL/UPL :

Bukan hanya jumlah penduduk serta wilayahnya saja, melainkan intensitas dan kapasitas apakah usaha tersebut terdampak secara langsung atau tidak.

Berapa lama efek samping yang ditimbulkan.
Semua ini harus terperinci sebagai upaya perlindungan untuk semua elemen.

Bahkan, banyaknya komponen juga dapat dihitung dan jadi prioritas utama.

Terutama dalam perkembangan industri, baik ilmu pengetahuan sampai teknologi.

Kriteria tersebut wajib mengurus surat perizinan demi kelancaran usaha ke depan.

Bagi yang tidak menghasilkan dampak apa-apa mungkin, tidak perlu mengurusnya.
Karena, dalam prosesnya cukup rumit dan sulit.

Setiap perusahaan harus memenuhi syarat pengajuan UKL/UPL seperti yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Harus diakui, dokumennya cukup banyak, tidak heran bila waktu dibutuhkan juga cukup panjang.

Setiap pengusaha kurang lebih menunggu waktu 30 hari untuk mendapatkannya lebih cepat dibandingkan dengan AMDAL sekitar 6 bulan lamanya.

Kondisi dua perizinan tersebut memang berbeda karena, pemeriksaannya juga beda.

Apa itu UPL dan UKL cenderung cepat karena, yang harus diteliti lebih sedikit.

Apalagi, dalam ketentuan laboratorium juga sudah cukup dijelaskan. Oleh karena itu, diharapkan sedikit bersabar dengan mempersiapkan persiapan lainnya.

Perlu diketahui, saat proses tersebut perlu revisi, maka usahakan segera mengajukannya. Karena proses pemeriksaannya sendiri butuh waktu 5 hari.
Semakin molor maka waktunya semakin lama.

Siapa yang Wajib Memiliki UKL/UPL Sekaligus Sanksi :

Pada dasarnya surat tersebut berlaku sampai perusahaan itu bangkrut. Atau selama 3 tahun tidak ada aktivitas, maka harus diajukan kembali permohonan perubahan UPL-UKL.

Dari posisi awal hingga akhir, sudah diketahui bagaimana panjangnya dan rumitnya persyaratan pembuatannya, membuat kita setidaknya memenuhi kriteria.
Perlu diketahui juga ada bahan yang berbeda juga ganti.

Contoh :

UKL-UPL industri awalnya hanya menggunakan satu jenis bahan saja, kemudian seiring berjalannya waktu akhirnya menggunakan tambahan lain agar mendapatkan kualitas terbaik dan selalu nomor satu.

Atau semisalkan, apabila pada usaha tersebut alat/bahan/ sarana/ atau yang lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, terdapat perubahan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, maka izin lingkungan wajib mengajukan permohonan perubahan UPL-UKL.

Maka, perizinan di awal menjadi tidak berlaku lagi dan kita harus mencarinya dan disesuaikan agar lebih hemat dari biasanya.

Perlu diketahui bahwa, mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.

Seperti, hukuman pidana dalam penjara maksimal 3 tahun atau denda dari 1 sampai 3 M. Angka tersebut cukup besar oleh karena itu, usahakan untuk tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan tersebut.

Sanksi tersebut diberikan kepada mereka yang memang sejak awal membandel.

Karena, tingkat kepedulian mereka tetap kurang, sehingga, hanya mencari untung tanpa berpikir bagaimana dampak selanjutnya

Yang Wajib Memiliki UKL/UPL :

Dari berbagai pernyataan di bawah, dapat disimpulkan bahwa perizinan ini sangat penting untuk dicari terkesan rumit memang, tetapi secara keseluruhan setiap pengusaha akan menemukan banyak ragam manfaat.

Seperti kepercayaan terhadap konsumen ke perusahaan nantinya pasti bertambah, karena hal sekecil apa saja dalam dunia bisnis pasti akan terkena imbasnya.

Bila belum mendapatkannya kemungkinan tinggal menunggu waktu saja.

Perizinan ini sangat penting, sebagai bagian dari perlindungan terhadap lingkungan alam.

Oleh karena itu, Siapa yang wajib memiliki UKL/UPL adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha dan berdampak ke alam langsung. (**)

Pembahasan oleh Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal : Arthur Noija, SH.

Tags: NEWSPerbedaan UKL/UPL dengan AMDAL

Related Posts

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi
OPINI

Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi

7 Desember 2025
Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?
OPINI

Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?

4 Desember 2025
Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.
OPINI

Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.

6 Desember 2024
Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)
OPINI

Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)

5 Desember 2024
Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen
OPINI

Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen

2 Desember 2024
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
OPINI

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

16 November 2024
Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z
OPINI

Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z

12 November 2024
Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker
OPINI

Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker

7 November 2024
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.