Sabtu, Juni 21, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

by jurnalis
8 Mei 2021
in Nasional
Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Jakarta,Kabar1News.com – Lembaga peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, istilah dan definisi Penggelapan dan penipuan dianggap sama oleh sebagian masyarakat karena memang sangat tipis perbedaannya, makanya hampir semua penegak hukum dan masyarakat yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan Pelaku ke kepolisian dengan tindak pidana Penipuan dan penggelapan.

Dasar hukum Penipuan dan Penggelapan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dan penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku serta penguasaan itu terjadi secara sah.

Contohnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut.

Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Tindak pidana penipuan lebih luas dari penggelapan.

Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

Penipuan dan Penggelapan adalah delik aduan relatif dan pencabutan pengaduan bisa diakukan namun proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan baik dalam tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan dimuka pengadilan meskipun sudah membayar ganti rugi dan Pada hakikatnya delik aduan relatif merupakan delik biasa yang berhubungan dengan keluarga maka delik tersebut menjadi delik aduan yang hanya bisa dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari korban.

Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik pengaduannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengaduan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 75 KUHP, kecuali perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat ditarik sampai dengan pemeriksaan pengadilan belum dimulai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 284 ayat (4) KUHP. (Arthur)

Related Posts

Kemendugbangga/BKKBN: Dampak Bonus Demografi Terhadap Pertumbuhan Tenaga Kerja dalam Menyongsong Indonesia Emas
Daerah

Kemendugbangga/BKKBN: Dampak Bonus Demografi Terhadap Pertumbuhan Tenaga Kerja dalam Menyongsong Indonesia Emas

21 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Pengajian Rutinan, Guna Tingkatkan Kualitas Spiritual Petugas dan Warga Binaan
Daerah

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Pengajian Rutinan, Guna Tingkatkan Kualitas Spiritual Petugas dan Warga Binaan

20 Juni 2025
Kanit Binmas Polsek Krembung Dampingi Perawatan Tanaman Bawang Merah di Desa Lemujut
Daerah

Kanit Binmas Polsek Krembung Dampingi Perawatan Tanaman Bawang Merah di Desa Lemujut

20 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Desa Balonggabus Tinjau Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Lele
Daerah

Bhabinkamtibmas Desa Balonggabus Tinjau Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Lele

20 Juni 2025
Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Lahan Melon, Dukung Ketahanan Pangan Mandiri
Daerah

Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Lahan Melon, Dukung Ketahanan Pangan Mandiri

20 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Desa Jiken Tinjau Lahan Sayur Warga, Dukung Swasembada Pangan
Daerah

Bhabinkamtibmas Desa Jiken Tinjau Lahan Sayur Warga, Dukung Swasembada Pangan

20 Juni 2025
Kapolsek Tarik Apresiasi Budidaya Lele Warga Desa Kramat Temenggung
Daerah

Kapolsek Tarik Apresiasi Budidaya Lele Warga Desa Kramat Temenggung

20 Juni 2025
Kapolsek Taman Dorong Bhabinkamtibmas Aktif Dukung Ketahanan Pangan
Daerah

Kapolsek Taman Dorong Bhabinkamtibmas Aktif Dukung Ketahanan Pangan

20 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Sentul Patroli Ketahanan Pangan Ajak Warga Kelola Pekarangan Bergizi
Daerah

Bhabinkamtibmas Sentul Patroli Ketahanan Pangan Ajak Warga Kelola Pekarangan Bergizi

19 Juni 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Ucapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Ucapan Hari Idul Fitri :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.