Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Pesuli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, didalam pembangunan infrastruktur jalan tol berlaku pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ini berdasarkan Pasal 10 (b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Melihat status dari Badan Usaha Milik Negara adalah Persero, apakah pengadaan tanah tersebut sudah sesuai dengan kualifikasi kepentingan umum.
Untuk mengetahui dan menganalisis apakah dalam melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum BUMN (Persero) sudah memenuhi prinsip-prinsip kepentingan umum.
Apa saja hambatan dan upaya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol.
Serta bagaimana prinsip keadilan pada pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol.
Analisa dan Investigasi Team S3 dalam hal ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, konseptual dan kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa dan Investigasi di lapangan, Pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan tol oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) sudah memenuhi prinsip kepentingan umum yaitu pembangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemerintah, dilakukan oleh pemerintah dan tidak mencari keuntungan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol antara lain:
Dapat dilihat dari substansi hukumnya, masih banyak aturan yang belum jelas sehingga dalam prakteknya menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.
Dilihat dari struktur hukumnya kinerja Panitia Pengadaan Tanah kurang serius sehingga banyak ketidakpuasan dalam masyarakat, terutama dalam hal musyawarah penentuan nilai ganti rugi.
Dilihat dari budaya hukumnya, berkembangnya nilai individualistik dalam masyarakat menjadi penghambat dalam penentuan pemberian ganti rugi.
Serta prinsip keadilan dalam pemberian ganti rugi pada pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan tol belum dapat tercapai. (**)
Pembahasan oleh Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, S.H.





















