Surabaya, Kabar1News.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) secara virtual terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), Sabtu (13/2/2021). Pada rakor kali ini dibahas mengenai pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro dalam megendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Timur.
Rakor ini antara lain diikuti OPD Pemprov Jatim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Organisasi Masyarakat, Organisasi Keagamaan, dan TNI-Polri.
Sekdaprov Jatim selaku Ketua Satgas PPKM Berbasis Mikro Jatim, Heru Tjahjono, menyampaikan, pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro ini sama seperti PSBB. Hanya pelaksanaan penanganannya di lingkup yang lebih kecil, yaitu desa dan kelurahan. Ini dilakukan, dengan harapan Jawa Timur menjadi contoh pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro bagi daerah lain.
“Yang kita lakukan ini adalah penghijauan, yang merah jadi hijau, kuning jadi hijau, dan oranye pun jadi hijau,” jelas Heru Tjahjono.
Heru meminta agar Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang menjadi dasar pembentukan PPKM Berbasis Mikro di Desa dan Kelurahan sudah terbentuk, sebagai acuan kerja Posko yang ada di desa maupun kelurahan.
Koordinator Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi, menyampaikan tren kasus Covid-19 di Jawa Timur selama pelaksanaa PPKM dan PPKM Mikro. Tren tersebut menunjukkan kecenderungan menurun, dan angka pasien sembuh yang terus naik.
“Mudah-mudahan dengan adanya PPKM Mikro dapat mengendalikan angka kasus Covid-19, khususnya angka kasus baru,” harapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr Herlin Ferliana, memaparkan, untuk mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro perlu adanya sosialisasi dan edukasi. “Masyarakat harus tau yang harus dikerjakan, masyarakat harus mau, dan mengerjakan apa yang kita harapkan,” jelasnya.
Pembentukan Posko ini akan tersebar di desa dan kelurahan di 38 Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diterapkan sejak 9 – 22 Februari 2021 lalu.
Hal ini ditindsklanjuti Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah setiap harinya. Hal tersebut, turut didukung dengan ketetapan di dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah.(***fik/s)