Pemkab Bojonegoro Pastikan BKKD Sesuai Proses Administrasi.
Bojonegoro, Kabar1News.com – Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) sebesar Rp 608 miliar yang akan digelontorkan ke desa di Bojonegoro, diharapkan menjadi penggerak ekonomi, perluasan konektivitas wilayah, dan pembangunan di tingkat desa. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya memastikan BKKD mematuhi proses administrasi hingga menjamin mutu pekerjaan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan mulai dari proses, pelaksanaan dan kualitas terhadap pembangunan melalui BKKD harus memenuhi standar. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan bimbingan teknis dengan mengundang narasumber dari Kejaksaan dan Dinas PU Bina Marga sebagai langkah mitigasi risiko. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ikut mendampingi untuk memastikan kelancaran.
Ini agar ekonomi bergerak, pembangunan desa berjalan lancar mulai dari segi proses, pelaksanaan dan kualitasnya,” tegas Bupati Setyo Wahono saat membuka Bimtek BKKD hari kedua, Senin (22/9/2025) di Ruang Angling Dharmo.
Sehingga, melalui langkah mitigasi risiko ini menjadi upaya untuk mengantisipasi adanya penyimpangan. Bupati Wahono mengajak 320 desa yang mendapatkan BKKD untuk bertugas dan menjalankan amanah dengan baik untuk Bojonegoro.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menambahkan bimtek ini sebagai penajaman dan sosialisasi yang berkaitan dengan penerima BKKD beserta penjelasan teknis apa saja dan bagaimana caranya sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2024. Perbup ini menjadi Pedoman dalam Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah itu Pemerintah Desa dapat melaksanakan perubahan APBDes. Perubahan itu bisa dilakukan setelah bimtek dengan perubahan APBDes yang mencakup pengunaan anggaran BKKD. Tanggal 29 ini diharapkan bisa melakukan penyerapan anggaran untuk pertama,” tandasnya.
Secara teknis, lanjut Wabup Nurul, pelaksanaan BKKD sesuai ketentuan yaitu pengadaan barang dan jasa di tingkat desa dan proyek pekerjaan dilaksanakan secara padat karya. Perencanaan dan pelaksanaan tentu dalam pengawasan. Timlak dan Tim Mitigasi Risiko Dini akan memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan. Pada tahun 2026, melalui skema BKKD, hampir seluruh desa/kelurahan mendapatkan BKD.
“Awal Oktober sudah mulai bisa bekerja jika persyaratan administrasi tercukupi,” ujarnya. (Bjnkb/Red)





















