Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2024.
JAKARTA, Kabar1news.com – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari (17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama).
Dikutip dari laman Menpan-RB (12/09), Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).
Sebelumnya, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. “Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy. Dikutip laman resmi menpan.go.id, (12/9).
Disebutkan, unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Pelayanan langsung seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis,” jelasnya. (*/red)
Libur Nasional Tahun 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi.
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
29 Maret: Wafat Isa Al Masih.
31 Maret: Hari Paskah.
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
1 Mei: Hari Buruh Internasional.
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih.
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE.
1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.
25 Desember : Hari Raya Natal.
Cuti Bersama 2024
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih.
24 Mei: Hari Raya Waisak.
18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
26 Desember: Hari Raya Natal.
Keputusan bersama ini dapat diunduh pada tautan
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI
Sumber: Humas Menpan-RB/menpan.go.id*




















