Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pemda dan DPRD Lamongan Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda Tahun 2022

Pemda dan DPRD Lamongan Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda Tahun 2022

by jurnalis
24 November 2021
in Birokrasi, Daerah
Pemda dan DPRD Lamongan Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda Tahun 2022

Lamongan, kabar1news.com – Rapat paripurna untuk membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tahap II tahun 2021, dalam rangka pengantar nota raperda usulan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan raperda inisiatif DPRD digelar, Rabu (24/11), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, nota penjelasan atas 3 (tiga) raperda usulan Pemkab Lamongan. Raperda usulan tersebut meliputi pencabutan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, retribusi pelayanan tera/tera ulang dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Perda Nomor 18 Tahun 2007 merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan yang saat ini dicabut. Dengan dicabutnya peraturan tersebut serta sebagai tindaklanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Pemkab telah menetapkan Perbup Lamongan Nomor 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sehingga perlu penetapan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2007,” ungkap Bupati Yes.

Selain itu, sehubungan dengan perkembangan perekonomian serta meningkatkan kualitas pelayanan proses tera/tera ulang, maka struktur tariff, obyek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, dan tata cara pemungutan telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah.

Terkait raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, hal ini menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum dalam pelaksanaan persetujuan bangunan gedung. Penyelenggaraan persetujuan pembangunan ini ditargetkan dapat mendorong perbaikan ekosistem investasi dan transformasi ekonomi nasional.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama Raperda tersebut dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lamongan, sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang selanjutnya akan dijadikan landasan operasional dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” Kata Pak Yes.

Selain 3 raperda usulan eksekutif, juga dibahas 2 (Dua) Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan yakni raperda tentang penyelenggaraan pemakaman, dan raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang disampaikan oleh Aslichah selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Semakin banyaknya lahan yang beralih fungsi menjadi pemukiman dan perumahan berdampak terhadap penggunaan lahan untuk pemakaman dan menimbulkan banyak dinamika. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dan perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemakaman,” ungkap Aslichah.

Sedangkan terkait penyelenggaraan kesejahteraan usia lanjut, menurut Aslichah pemenuhan hak dasar lansia, peran Pemda, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha sangat diperlukan bagi kemandiriannya, serta dapat terlaksana dengan komitmen dari stakeholder. Atas dasar tersebut, maka dianggap perlu untuk ditetapkannya Perda tentang kesejahteraan lansia. (**)

Related Posts

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026
Daerah

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026

14 Januari 2026
Dinsos Bojonegoro Buka Layanan Call Center Stiker “Miskin”
Birokrasi

Dinsos Bojonegoro Buka Layanan Call Center Stiker “Miskin”

13 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin
Daerah

Rumah KPM Bansos di Bojonegoro Dipasang Stiker Miskin

7 Januari 2026
Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman
Daerah

Perayaan Nataru di Bojonegoro Berlangsung Aman

6 Januari 2026
Sekda Budi Wiyana Tekankan Arah Kebijakan Pemkab Tuban
Birokrasi

Sekda Budi Wiyana Tekankan Arah Kebijakan Pemkab Tuban

6 Januari 2026
DP3AKB Bojonegoro Siapkan Layanan Pengaduan “Lapor Kepenak Bro”
Birokrasi

DP3AKB Bojonegoro Siapkan Layanan Pengaduan “Lapor Kepenak Bro”

6 Januari 2026
Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro
Daerah

Wabup Nurul Jadi Irup Peringatan HAB 80 Kemenag Bojonegoro

4 Januari 2026
Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan
AGRO SEKTOR

Beras Terapan Organik Bela Negara, Wujud dari Pertanian Ramah Lingkungan

30 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.