Pembangunan Jalan Dusun di Bogangin Menuai Kritik, Warga Pemilik Lahan Akui Tak Terima Ganti Rugi.
Bojonegoro, Kabar1news.com –
Pembangunan jalan dusun dengan pedel di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro – Jatim menuai kritik warga. Pasalnya, warga pemilik lahan terdampak tak mendapat ganti rugi atau kompensasi akibat pelebaran jalan dari pihak desa.
Guna memberikan kemudahan akses jalan pada warga, Pemdes Bogangin melaksanakan pembangunan dengan pelebaran jalan dusun yang menghubungkan Dusun Bogangin menuju Dusun Beringin desa setempat.
Menurut pengakuan warga setempat saat berada di lokasi, sebelum pembangunan jalan yang dilebarkan itu, hanya berupa jalan pematang sawah berukuran besar.
Lalu, pihak desa membangun dengan melebarkan jalan tersebut dan meminta kerelaan serta kesadaran warga yang memiliki lahan di sepanjang jalan untuk menambah badan jalan tersebut.
“Meskipun pihak desa meminta kesadaran pemilik lahan untuk jalan. Kami sebenarnya keberatan, semestinya ada proses pembebasan tanah yang jelas,” ujar salah seorang pemilih lahan yang terdampak pelebaran jalan saat ditemui kabar1News.com, Selasa (15/11/2023).
Lanjutnya, selain tanah bengkok, ada ratusan meter tanah produktif milik warga yang terdampak pelebaran jalan. Namun, tidak ada ketetapan ganti rugi yang jelas dari pihak desa.
“Awalnya jalan itu selebar setengah meter. Sekarang dump truck bisa masuk. Artinya, lahan warga terdampak pelebaran jalan satu meter sisi kiri dan kanan,” lanjutnya.
Sebelumnya, memang Pemdes Bogangin mengundang sejumlah warga dalam musyawarah pada beberapa minggu lalu di Balai Desa. Namun dalam musyawarah itu, sebagian pemilik lahan mengaku tak diundang. “Dan sebagian yang diundang bukan pemilik lahan, makanya mereka setuju saja saat dimintai persetujuan dalam forum musyawarah,” tegasnya.
Pemilik lahan hanya menuntut adanya ganti rugi atau kompensasi atas pelebaran jalan tersebut, karena lahan tersebut lahan produktif yang juga menghasilkan. “Apalagi saat musyawarah pun tidak ada surat kesepakatan dan berita acara menyangkut persetujuan warga pemilik lahan. Hanya mengisi daftar hadir dan sudah dianggap sah,” terangnya.
Menanggapi kekecewaan warga itu, Suratmin, Kades Bogangin menjelaskan, sebelum pembangunan atau pelebaran jalan itu, sudah dilaksanakan musyawarah dan disetujui oleh forum.
“Ya kenapa kalau protes tidak pas ketika musyawarah. Kenapa baru sekarang,” jelasnya Kabar1News.com pada Rabu, (15/11/2023).
Kades juga menyebutkan, sejak awal memang tidak mengalokasikan dana ganti rugi kepada pemilik lahan. “Sebelum pembangunan pihak desa sudah mengundang pemilik lahan untuk musyawarah dan meminta kesadaran kepada pemilik lahan, pihak desa meminta 25 cm untuk pelebaran jalan,” imbuhnya.
Selain itu Kades juga menyebutkan pembangunan jalan sepanjang 500 meter dengan lebar 3 meter itu dialokasikan dari Dana Desa sebesar Rp140 juta. “Selain itu juga untuk pembangunan TPT,” ungkapnya. (Im/tim/red).