Pansus TRAP Soroti Soal Pembangunan Marina di Kawasan BTID
Bali, Kabar1news.com — Panitia Pansus Tata Ruang (TRAP) DPRD Bali soroti soal pembangunan Marina di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Denpasar Selatan yang diduga melanggar tata ruang.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, mengatakan pihaknya telah menanyakan kepada kepala Dinas kelautan soal pembangunan yang diduga melanggar tata ruang tersebut.
“Saya sudah tanya ke pak kadis kelautan, pak kadis giman ini, ko pembangunan Marina di darat, lo Marina di darat, ada apa ini,” ujarnya usai menghadiri padangan Fraksi DPRD Bali di Wisma Sabah kantor Gubernur Bali pada, Senin (18/1/26).
Dewa Nyoman, mengungkapkan dugaan melanggar tata ruang ini pihaknya baru tahu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Menurutnya, yang namanya pembangunan Marina pasti di laut bukan di daratan.
“Karena yang namanya Marina pasti di laut kan, saya sudah lihat foto-fotonya, dan saya dengar dari masyarakat di Serangan, dengan dibangunnya Marina itu dampaknya disebelah itu abrasi, ” katanya.
Selain itu, ia mengatakan yang perlu dicek nantinya adalah area pembangunan proyek Marina Internasional di laut Serangan tersebut. Jika berada di jarak 12 mil dari bibir pantai maka itu menjadi kewenangan dinas kelautan Provinsi Bali.
“Yang perlu kita cek juga adalah kalau pembangunan di bawah 12 mil maka itu menjadi kewenangan dinas kelautan,” tegasnya.
Karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali berencana akan akan segara melakukan pengecekan lapangan untuk menyelamatkan pariwisata Bali yang sudah terkenal di seluruh dunia.
“Saya segera mungkin akan turun, saya sudah laporan ke pak ketua tadi, tentang Marini ini, ada apa ini, ini untuk menjaga the best destination of the world ini, “tutupnya. (*/D)





















