Pansus DPRD Bojonegoro Sampaikan Laporan Raperda DAD Bidang Pendidikan
Bojonegoro, Kabar1News.com – Usai dilaksanakan pembahasan bersama tim eksekutif pada 9 September 2025, Panitia Khusus (Pansus) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bojonegoro menyampaikan laporan Pansus mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan, pada Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (26/11/2025) malam.
Berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Juru bicara (Jubir) Pansus, Bambang Sutriyono membacakan
susunan keanggotaan Pansus Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan, yang diketuai Abdulloh Umar (Fraksi PKB), Sahudi (Fraksi Gerindra) sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris dijabat Bambang Sutriyono.
Bambang Sutriyono menyampaikan, dengan memperhatikan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.2/18401/013.2/2025 tanggal 03 Juli 2025 perihal hasil Fasilitasi Raperda kabupaten Bojonegoro tentang dana abadi minyak bumi dan Industri Bidang Pendidikan.
“Pansus Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan bersama tim eksekutif menghasilkan pembahasan salah satunya ialah, penyempurnaan judul menjadi Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan berdasarkan ketentuan lampiran 2 bab 1 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pemberantasan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya,” terangnya.
Sementara ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat memajukan pendidikan.
“Dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di kabupaten Bojonegoro,” tandasnya.
Menurutnya, pembentukan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan ini diharapkan menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan dalam rangka mendukung program-program pendidikan. (Imam)





















