Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi
Bali, Kabar1news.com –Ombudsman RI provinsi Bali mengatakan potensi Maladministrasi terkait
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) selama periode 2025 itu ada.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Ombudsman RI provinsi Bali. Karena itu, Ombudsman mendorong agar segera melakukan perbaikan sistem.
“Ini adalah hasil kajian, kalau ini tidak dilakukan maka akan berpotensi Maladministrasi,” ujar Kepala PerwakilanNi Nyoman Sri Widhiyanti di kantor Ombudsman pada, Rabu (21/1/26).
Ia menambahkan, ada beberapa potensi Maladministrasi yang perlu diperhatikan berkaitan PWA, diantaranya penundaan berlarut-berlarut pungutan wisatawan asing, pendaftaran M Point, pemeriksaan sintetil termasuk pengelolaan pengaduan.
“Kami memberikan saran-saran perbaikan, berupa standar pelayanan terkait pungutan wisatawan asing, M. Point, pemeriksaan sintetil, pengelolaan pengaduan,” katanya.
Selain itu, Ombudsman Bali dalam hal ini juga mendorong agar pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dari PWA tersebut.
“Kita mendorong agar bagaimana sosialisasi tidak hanya bagaimana membayar, tetapi dari sisi kemanfaatan dari PWA itu. Karena kalau kita lihat, di aplikasi Love Bali kan sudah ada, tapi kita belum melihat apa mandatnya apa si dari PWA tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting sekali disampaikan ke pada masyarakat, agar mereka bisa tahu apa saja manfaat dari PWA tersebut.
“Berdasarkan data yang kami terima, peruntukan PWA itu memang ada, baik untuk lingkungan, budaya, untuk subak, kemudian untuk desa adat, untuk PKB. Jadi, hal hal ini perlu disampaikan juga kepada masyarakat ya, supaya mereka tahu pwa itu dimanfaatkan untuk apa saja, ” tandasnya.
Widhiyanti mengatakan, jika pengaduan WNA tidak dilayani dengan baik, Ombudsman menyarankan agar bisa langsung mengadu ke kantornya yang berasa di jalan Melati Denpasar.
“Bisa mengadu ke instansi tersebut, jika tidak dilayani bisa langsung mengadu ke kami,” tutupnya.





















