Bali,Kabar1News.com – Nama hilang dari daftar calon tetap (DCT), Kader PSI Gede Eka Wijaya Patriana mendatangi kantor Bawaslu kota Denpasar pada 8 November 2023.
Diketahui, Ia datang bersama Kuasa Hukumnya dan diterima oleh PLH Bawaslu Kota Denpasar Dewa Agung Ayu Manik beserta anggota Bawaslu kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Gede Eka Wijaya Patriana mengaku, merasa heran lantaran namanya hilang tanpa sebab dari DCT, padahal dirinya tidak pernah melanggar aturan di internal partai PSI Bali.
“Di tanggal 3 Oktober saya menerima surat dari DPD PSI Denpasar yang baru yang mencoret nama saya sebagai Bacaleg, surat itu agak membingungkan mereka menggunakan surat balasan dari DPP yang ditandatangani oleh Giring, padahal waktu itu Kaesang sudah dideklarasikan sebagi ketum itu di tanggal 25 September 2023 ini yang menjadi Pertanyaan besar,” ujarnya di Kantor Bawaslu Kota Denpasar pada, Rabu (8/11/2023).
Eka Wijaya melanjutkan, di tanggal 4 Oktober namanya hilang dari DCT, namun meskipun namanya dicoret dirinya tetap melakukan komunikasi public melalui baliho yang dipasang untuk membesarkan partainya.
“Buat saya DCT itu saya tidak bisa tinggal diam, pada saat saya ingin membesarkan partai, event saya diberikan jadi ketua saya tetap berkampanye, pasang baliho untuk PSI, kenapa saya justru di coret gitu lo,” tandasnya.
Ia mengatakan, dengan di coret dari DCT. Menurutnya, sesuatu yang tidak logis dan tidak berdasar. Kalau memang alasannya mencemarkan nama baik partai apa buktinya.
“Bagai mana mungkin saya mencemarkan nama baik partai, sementara disaat yang sama saya membesarkan partai ini di seluruh Denpasar, karena tidak ada ruang untuk klarifikasi, maka mau tidak mau langkah ini harus saya ambil, alasan mencemarkan ngk mungkin, tapi itu kembali ke oknum partai yang punya kuasa, ” tandasnya.
Sementara itu melalui Kuasa Hukum dari Gede Eka Wijaya Patriana mengatakan, pihaknya ke Bawaslu dan KPU untuk melakukan klarifikasi terkait dicoretnya Eka Wijaya Patriana dari daftar pemilih tetap (DCT).
“Maksud kedatangan kami di sini untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dicoretnya Eka Wijaya Patriana dari DCT, dan ini juga mengacu pada beberapa pasal UU PKPU, dan ini juga kami lakukan di KPU,” ucapnya.
Terkait klarifikasi yang diajukan Gede Eka Wijaya Patriana tersebut, PLH Bawaslu Kota Denpasar akan mempelajari terlebih dahulu karena belum dibaca secara keseluruhan terkait hal tersebut.
“Kami akan pelajari lebih dulu, masalahnya seperti apa, karena kami tidak bisa langsung memberikan jawaban, harus dibaca dulu,” tutupnya.