Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » MK Putuskan SD dan SMP Gratis

MK Putuskan SD dan SMP Gratis

by jurnalis
29 Mei 2025
in PENDIDIKAN
MK Putuskan SD dan SMP Gratis

MK Putuskan SD dan SMP Gratis.

 

Jakarta, Kabar1News.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan penting dalam dunia pendidikan. Melalui putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (sekolah swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya/Gratis.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mengubah tafsir Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban penuh menjamin terselenggaranya program wajib belajar secara inklusif, tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya bagi peserta didik.

“Frasa ‘tanpa memungut biaya’ kini harus berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, tak terkecuali yang dikelola oleh masyarakat,” begitu kutipan dari penjelasan Mahkamah dalam sidangnya.

Dengan adanya keputusan ini, maka satuan pendidikan seperti Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik negeri maupun swasta, akan menjadi bagian dari program pendidikan gratis yang ditanggung negara.

Selama ini, kebijakan pendidikan gratis lebih berpihak pada sekolah negeri. Sementara, banyak keluarga di daerah yang terpaksa harus menyekolahkan anak ke sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Tak jarang, hal ini menjadi beban tersendiri secara ekonomi.

Keputusan MK tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan pemerhati pendidikan, karena dinilai mampu menciptakan kesetaraan akses pendidikan dasar di Indonesia.

Apalagi, beban biaya pendidikan kerap menjadi alasan utama tingginya angka putus sekolah. Meski baru berupa putusan, implementasi kebijakan ini diharapkan bisa segera terealisasi.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah diharapkan segera merumuskan kebijakan teknis dan skema pembiayaan agar amanat MK bisa dijalankan secara optimal.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, agar setiap anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa terkendala biaya tak peduli apakah ia bersekolah di negeri atau swasta.

Langkah Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin negara tanpa diskriminasi.

Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga kesiapan anggaran dan pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. Dengan begitu, tidak ada lagi anggapan bahwa sekolah swasta adalah alternatif mahal yang sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, sejumlah pengelola sekolah swasta menyambut keputusan ini dengan harapan besar, namun juga disertai sejumlah pertanyaan. Apakah penerapannya sampai di sekolah yang di daerah/Pelosok. Masyarakat sangat berharap pemerintah segera memberikan petunjuk teknis dan skema bantuan operasional, agar sekolah swasta tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa memberatkan orang tua murid.

Kolaborasi antara negara dan penyelenggara pendidikan swasta menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini demi mewujudkan pendidikan dasar yang inklusif dan merata di seluruh pelosok negeri. (Red)

Tags: Gratis!MKNEWSPutuskanSD dan SMP

Related Posts

FKBN Lamongan Beraudiensi dengan Kemenag, Dorong Sosialisasi Pembekalan Bela Negara di Madrasah
Bela Negara

FKBN Lamongan Beraudiensi dengan Kemenag, Dorong Sosialisasi Pembekalan Bela Negara di Madrasah

8 Januari 2026
FKBN Lamongan Audiensi dengan Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim
Bela Negara

FKBN Lamongan Audiensi dengan Cabdin Pendidikan Provinsi Jatim

7 Januari 2026
Pemkab Bojonegoro Dukung Pembinaan Keagamaan, Cetak Generasi Qurani
PENDIDIKAN

Pemkab Bojonegoro Dukung Pembinaan Keagamaan, Cetak Generasi Qurani

28 Desember 2025
LPBA Nurul Huda Lowayu Gresik Lakukan Kerjasama Pembelajaran Bahasa Inggris
Daerah

LPBA Nurul Huda Lowayu Gresik Lakukan Kerjasama Pembelajaran Bahasa Inggris

20 Desember 2025
Belasan Sekolah di Tuban Raih Penghargaan Adiwiyata dan Mandiri 2025
PENDIDIKAN

Belasan Sekolah di Tuban Raih Penghargaan Adiwiyata dan Mandiri 2025

15 Desember 2025
Ini Daftar Tokoh Pendidikan Penerima Penghargaan di HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025
PENDIDIKAN

Ini Daftar Tokoh Pendidikan Penerima Penghargaan di HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

10 Desember 2025
Yayasan Pendidikan Dirgahayu Peduli Sumatera dan Aceh, Salurkan Bantuan via PMI Bojonegoro
PENDIDIKAN

Yayasan Pendidikan Dirgahayu Peduli Sumatera dan Aceh, Salurkan Bantuan via PMI Bojonegoro

8 Desember 2025
Retret PPI Dunia, Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar Indonesia di Luar Negeri
Internasional

Retret PPI Dunia, Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar Indonesia di Luar Negeri

23 November 2025
HUT ke-20, Himpaudi Bojonegoro Sarasehan di Malowopati
ORGANISASI

HUT ke-20, Himpaudi Bojonegoro Sarasehan di Malowopati

23 November 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.