Oleh: *Arthur Noija, S.H
Dewan Pimpinan Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat, membuat konten sosial media atau sosmed sangat penting bagi sebagian orang, tapi sebelumnya ketahui hukum menyebarkan foto orang lain. Agar ketika akan membagikan foto maupun video di sosmed tidak akan berbuntut hukum.
Ada kode etik yang melindungi setiap warga negara dari arogansi tukang sebar sehingga tingkat penyebaran foto tanpa izin dapat ditekan. Jadi, ketika ingin mengupload sebuah foto yang ada orang lain di dalamnya harus izin dahulu.
Belum banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan hal ini sehingga dianggap sebagai masalah sepele. Padahal, jika orang yang difoto tidak suka dengan perilaku kita yang menyebarkan fotonya dapat saja menempuh jalur hukum.
Ketidaktahuan Mengenai Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain.
Indonesia sekarang sudah menjadi salah satu negara yang memiliki pengguna media sosial teraktif di dunia. Kekuatan netizen Indonesia memang sudah tidak diragukan lagi, bahkan membuat takut netizen dari negara lain. Akan tetapi, etika dalam bersosial media netizen Indonesia masih sangat kurang. Terbukti dari berbagai aksi yang dilancarkan di dunia maya, salah satunya adalah aksi menyebarkan foto tanpa izin. Kebanyakan pengguna sosial media memang belum memiliki pengetahuan mengenai apa hukum dari penyebaran foto maupun video tanpa izin. Sehingga dengan mudahnya berbagai bermacam konten di sosmed.
Hal inilah yang membuat etika bersosial media netizen Indonesia dikenal kurang bagus dan cenderung asal viral saja. Oleh sebab itu, sangat diperlukan edukasi agar pengguna internet tanah air dapat memiliki kesadaran hukum bagaimana berlaku di media sosial.
Jika sudah ada bukti jelas, maka tidak akan mudah bagi kita menghindari jeratan hukum.
Agar kita tidak terkena masalah hukum gara-gara membuat konten sembarangan.
Pandangan Hukum Tentang Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial
Bagi kita yang sering membagikan foto maupun video di dunia maya, mulai sekarang harus hati-hati.
Tidak boleh sembarangan mengupload maupun berbagi, karena bisa saja terjerat hukum karenanya.
Sebab ada Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, baik UU ITE maupun UU Hak Cipta.
Jadi, walaupun kita yang mengambil gambar, tetap saja gambar tersebut tidak bisa dibagikan sembarangan di medsos, karena:
1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, kita tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.
Bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
Apabila kita memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.
2. Adanya Peraturan Privasi Menjaga Rahasia dari Siapa Saja
Melanjutkan dari dasar hukum di poin sebelumnya, privasi seseorang memang dijaga UU, terutama jika ada interferensi. Misalnya, melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan, penyembunyian terhadap informasi orang lain.
Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar kita tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.
Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp.3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.
3. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik. Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat.
Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, Anda benar-benar harus berhati-hati agar tidak melakukan hal ini di medsos.
Selain hukuman kurungan maupun denda, bisa juga kita harus menanggung hukum sosial yang juga tidak mudah. Oleh sebab itu kehati-hatian dalam bermedia sosial perlu diperhatikan sehingga tidak memberikan buntut tidak menyenangkan.
Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak boleh sembarangan unggah atau membagikannya.
Sebab ada dasar hukum hukum menyebarkan foto orang lain yang bisa menjerat kita karena tindakan sembrono tersebut.
(Red)
*Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Peduli Nusantara Tunggal, Jakarta.





















