Kabar1News.com – Peresmian Gedung Pelayanan Publik Terpadu Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri merupakan bagian dari upaya yang telah dan akan terus diakukan oleh Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang prima. Selasa (09/03/2021)
Peresmian turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, serta jajaran eselon II pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagai realisasi komitmen Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima bagi segenap pemangku kepentingan dengan mengedepankan kecepatan, inovasi, dan transparansi menuju “Strategi Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler 4.0″, maka Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dengan dukungan Satker terkait telah mengadakan renovasi dan pembaharuan terhadap Gedung Pelayanan Publik Terpadu Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri. Pekerjaan renovasi dan pembaharuan tersebut dimulai pada pertengahan tahun 2020, yang meliputi renovasi terhadap fasilitas fisik di ruang pelayanan dan penambahan sarana-sarana penunjang layanan lainnya.
Dengan diselesaikannya pekerjaan renovasi dan pembaharuan pada bulan Desember 2020, Gedung Pelayanan Publik Terpadu Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri telah memiliki tampilan ruang pelayanan yang baru dan lebih nyaman dengan penambahan fasilitas baru, di antaranya pojok baca, ruang konsultasi dan pengaduan, dan ruang rekam biometrik untuk pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas.
Kegiatan peresmian Ruang Pelayanan Publik Terpadu Ditjen Protkons Kementerian Luar Negeri dilaksanakan bertepatan dengan diterimanya Penghargaan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Prima Tahun 2020 dengan hasil penilaian A (Pelayanan Prima) oleh Direktorat Konsuler dan Penghargaan kepada Menteri Luar Negeri sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2020.
Kedua penghargaan diberikan sesuai hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2020. Dalam hal ini terdapat 6 (enam) aspek yang dinilai yaitu: 1) Kebijakan Pelayanan, 2) Profesionalisme SDM, 3) Sarana dan prasarana, 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik, 5) Konsultasi dan Pengaduan, serta 6) Inovasi. Prestasi ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana Direktorat Konsuler pada tahun 2019 mendapatkan hasil penilaian A- (Sangat baik).
(Sumber: Kementerian Luar Negeri)