Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali
Bali, Kabar1news.com — Pengempon Pura Dalem Balangan kembali mempertanyakan dalil praperadilan yang diajukan Kepala BPN Bali, I Made Daging terkait penetapan status tersangka.
Mereka menilai, permohonan Made Daging mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang tidak benar. Karena itu, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, mereka akan melaporkan dugaan rekayasa yurisprudensi yang dikutip oleh tim kuasa hukum Made Daging.
“Wajar saja keadilan tidak mudah dihadirkan pemohon, karena perjuangannya didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi Hakim Tunggal Praperadilan dan masyarakat luas,” ujar Hasibuan saat memberikan keterangan pers di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Adapun yurisprudensi yang disebut Hasibuan sebagai kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.
Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum.
Termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai.
“Faktanya, kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon. Buktinya? mudah. Masyarakat bisa mengecek sendiri faktanya,” imbuh Hasibuan.
Menurut Hasibuan, praktik mengutip putusan fiktif mulai marak sejak penggunaan kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT semakin populer. Ia mencontohkan kasus Mata v Avianca di Amerika Serikat pada 2023, di mana pengacara penggugat mengutip enam putusan fiktif sebagai preseden, sehingga gugatan ditolak dan pengacara tersebut dijatuhi denda sebesar 5.000 dolar AS. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Inggris, Kanada, dan India.
Berkaca pada pola tersebut, Ia menilai kemungkinan terjadinya praktik serupa di Indonesia terbuka lebar. Ia menegaskan sebagian besar kasus rekayasa kutipan putusan memang berkaitan dengan penggunaan AI.
Karena itu, Hasibuan menekankan agar seluruh praktisi hukum lebih berhati-hati dan menegaskan bahwa tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas.
“Pesan saya mari kawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps. Apabila Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon, maka jelas hari itu adalah titik nadir, titik terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dimana kutipan dengan putusan rekayasa dipertimbangkan, bahkan dimenangkan,” tutupnya. (*)





















