Sabtu, Februari 7, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali

Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali

by jurnalis
6 Februari 2026
in HUKUM
Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali

Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali

 

Bali, Kabar1news.com — Pengempon Pura Dalem Balangan kembali mempertanyakan dalil praperadilan yang diajukan Kepala BPN Bali, I Made Daging terkait penetapan status tersangka.

Mereka menilai, permohonan Made Daging mengutip yurisprudensi (putusan MA) yang tidak benar. Karena itu, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, mereka akan melaporkan dugaan rekayasa yurisprudensi yang dikutip oleh tim kuasa hukum Made Daging.

“Wajar saja keadilan tidak mudah dihadirkan pemohon, karena perjuangannya didasari pada kebohongan. Faktanya, pemohon telah secara sadar mencoba membohongi Hakim Tunggal Praperadilan dan masyarakat luas,” ujar Hasibuan saat memberikan keterangan pers di PN Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Adapun yurisprudensi yang disebut Hasibuan sebagai kutipan rekayasa diantaranya: putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.

Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum.

Termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai.

“Faktanya, kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil pemohon. Buktinya? mudah. Masyarakat bisa mengecek sendiri faktanya,” imbuh Hasibuan.

Menurut Hasibuan, praktik mengutip putusan fiktif mulai marak sejak penggunaan kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT semakin populer. Ia mencontohkan kasus Mata v Avianca di Amerika Serikat pada 2023, di mana pengacara penggugat mengutip enam putusan fiktif sebagai preseden, sehingga gugatan ditolak dan pengacara tersebut dijatuhi denda sebesar 5.000 dolar AS. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Inggris, Kanada, dan India.

Berkaca pada pola tersebut, Ia menilai kemungkinan terjadinya praktik serupa di Indonesia terbuka lebar. Ia menegaskan sebagian besar kasus rekayasa kutipan putusan memang berkaitan dengan penggunaan AI.

Karena itu, Hasibuan menekankan agar seluruh praktisi hukum lebih berhati-hati dan menegaskan bahwa tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas.

“Pesan saya mari kawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps. Apabila Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon, maka jelas hari itu adalah titik nadir, titik terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dimana kutipan dengan putusan rekayasa dipertimbangkan, bahkan dimenangkan,” tutupnya. (*)

Tags: Akan LaporkanMemanas!NEWSPH Made DagingPihakPolda BaliPura Dalem Balangan

Related Posts

Sidang Kepala Kanwil BPN Bali Kembali Digelar di PN Denpasar dengan Agenda Kesimpulan
HUKUM

Sidang Kepala Kanwil BPN Bali Kembali Digelar di PN Denpasar dengan Agenda Kesimpulan

6 Februari 2026
Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan
HUKUM

Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan

5 Februari 2026
Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum
HUKUM

Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum

4 Februari 2026
Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa
HUKUM

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

4 Februari 2026
Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli
HUKUM

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

3 Februari 2026
Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
HUKUM

Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan

2 Februari 2026
Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan
HUKUM

Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

2 Februari 2026
Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi
HUKUM

Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi

30 Januari 2026
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar
HUKUM

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

30 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.