‘Melek’ Hukum, Aparatur Pemdes di Baureno Ikuti Penyuluhan Hukum.
Bojonegoro, Kabar1News.com – Guna mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (Korupsi) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Baureno terima Penyuluhan Hukum di Balai Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Rabu (03/06/2024) siang.
Hadir dalam giat, Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sekda yang diwakili Camat Baureno serta Aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Baureno.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang diwakili Budi Endah Soerjani, S.H menyampaikan, pentingnya ‘melek’ (paham/mengerti-Red) hukum bagi Aparatur Pemerintah Desa agar terhindar dari penyalahgunaan uang negara atau korupsi.
“Wajib mengerti hukum, agar terhindar dari korupsi,” ujar Endah saat menjadi pemateri penyuluhan hukum.
Endah menegaskan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah lebih dari satu abad Indonesia menggunakan “Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI” atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda, pada awal 2 Januari 2023 lalu, DPR menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru-Red).
“Berdasarkan Pasal 624 KUHP baru, undang-undang ini akan berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (akan berlaku pada 2 Januari 2026) dan secara otomatis undang-undang lama tidak berlaku,” terangnya.
Ia menjelaskan, seperti harapan Pemerintah, KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif diutamakan sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan.
“Salah satu pengaturan pada KUHP baru adalah pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sehingga pengaturannya di KUHP baru menjadi ketentuan sebagaimana Pasal 603 sampai dengan Pasal 606,” paparnya.
Sementara, pemateri dari Polres Bojonegoro menyampaikan terkait tindak pidana Judi Online (Judol) dan judi darat. Sedangkan pemateri dari Kodim 0813 Bojonegoro menyampaikan terkait wawasan kebangsaan.
Sementara ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) kecamatan Baureno, H. Matasim menyambut baik giat penyuluhan hukum. Menurutnya, dengan Penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri bersama Polres serta Kodim 0813 Bojonegoro ini memberi pencerahan bagi seluruh aparatur pemerintah desa di kecamatan Baureno.
“Setidaknya, aparatur desa bisa lebih paham dan berhati-hati, sehingga menjalankan tugas dengan baik dan tidak melawan hukum,” tutupnya.
(Imm/Red)