Sabtu, September 12, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi Serta Prosedurnya

Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi Serta Prosedurnya

by redaksi
15 Agustus 2021
in HUKUM
Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi Serta Prosedurnya

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu.

Siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian.
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi.

Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.
Sebelumnya, kita perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
Daerah hukum Kepolisian meliputi :

a.Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi.
c.Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota.
d.Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya jika kamu melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, kita juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Silakan langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang. (Arthur)

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Related Posts

Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta Disorot, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data dan Kepastian Hukum
HUKUM

Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta Disorot, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data dan Kepastian Hukum

11 September 2026
BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai
HUKUM

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

11 September 2026
Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Konstruksi Penangkapan
Berita

Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Konstruksi Penangkapan

10 September 2026
Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan
Berita

Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan

10 September 2026
Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Rp.831 Juta Jadi Sorotan, Skema Swakelola Dipertanyakan
Berita

Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Rp.831 Juta Jadi Sorotan, Skema Swakelola Dipertanyakan

9 September 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Eks Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polisi
Berita

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Eks Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polisi

7 September 2026
IJTI Pantura Raya Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Perwira Polresta Tuban terhadap Wartawan
Berita

IJTI Pantura Raya Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Perwira Polresta Tuban terhadap Wartawan

25 Agustus 2026
Kebakaran Lahan Tebu di Glendeh, Dua Unit Damkar Dikerahkan
Berita

Kebakaran Lahan Tebu di Glendeh, Dua Unit Damkar Dikerahkan

23 Agustus 2026
Sengketa Dokumen Tanah Plosowahyu, Pemdes Minta Status Ahli Waris Dibuktikan
Berita

Sengketa Dokumen Tanah Plosowahyu, Pemdes Minta Status Ahli Waris Dibuktikan

21 Agustus 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.