Lumajang, Kabar1News.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang menjalin sinergitas dengan media dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat, bertempat di Saujana Cafe Jalan Kalimas Suko Lumajang, Minggu (16/10/2022), pukul 19.00 WIB.
KPU Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Media Gathering yang merupakan salah satu bentuk sinergitas antara awak media dengan KPU bertujuan untuk sukseskan pemilu 2024.
Kedekatkan hubungan antara pihak penyelenggara pemilu dengan pihak media sangat diperlukan untuk sukseskan tahapan tahapan pemilu.
Media Gathering kali ini mengambil tema “Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024”.
Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan bahwa pertemuan kali ini adalah bentuk hubungan kekerabatan antara KPU dan awak media yang bertugas liputan di Kabupaten Lumajang.
“Pertemuan ini adalah merupakan bentuk sinergitas kita dalam mengawal pemilu 2024,”ucap Yuyun.
Yuyun menjelaskan bahwa langkah awal yang baik hubungan antara penyelenggara pemilu dengan kawan kawan media sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami menyadari, tanpa kehadiran teman teman media, kami tidak mungkin bisa menyampaikan informasi terkait tahapan tahapan pemilu dengan sempurna. Sebab personil kami terbatas,5 orang dan jajaran struktur kesetariatan kurang lebih 30 orang padahal kita harus mengcover 1 juta masyarakat,”ungkapnya
Jumlah pemilih di Kabupaten Lumajang ini kurang lebih 800 ribu sekian yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 205 Desa dan Kelurahan. Oleh sebab itu urusan sosialisasi nanti dibantu kawan kawan media,sesuai yang kita ketahui media diibaratkan corong untuk menyampaikan informasi.
“Tentu hal ini butuh peran media sebagai penyambung informasi agar aturan aturan dan tahapan tahapan pemilu bisa sampai menyentuh ke masyarakat.Kami berharap simbiosis mutualisme,artinya kami terbantu oleh kawan kawan media, kalau kita berteriak sekuat dan sehebat apapun pasti berbalas ketika dibantu dengan corong,titik terjauh akan terjangkau,”imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, nara sumber dari PWI Jawa Timur, Drs.Machmud Suhermono,M.I.KOM.,M.IP mengingatkan perbedaan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoaks atau infomasi palsu.
“Perbedaan kalau media pers produk beritanya melalui konfirmasi, cek and richek dan balance atau netral.Sedangkan media non pers itu produknya berdasar informasi dan belum tentu hasil konfirmasi itu rawan hoaks,”terangnya.
Media harus memiliki kriteria persyaratan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers dan Media Sosial yang tidak memiliki.
“Sementara itu non pers tidak memenuhi kriteria persyaratan Undang Undang Pers sebagaimana di atur Undang Undang ITE nanti akan berimplikasi pada Hukum,”tutup Machmud.(yanuar/red).





















