Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Mata Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan

Mata Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan

by redaksi
27 Juni 2021
in HUKUM, Nasional
Mata Hukum Indonesia Terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat Bahwa, masalah utama yang berkaitan dengan hukum berpusat pada tidak adanya hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Bahkan istilah kekerasan terhadap perempuan tidak dikenal dalam hukum Indonesia, meski fakta kasus ini marak terungkap di berbagai penjuru Indonesia.
Dalam KUHP yang ada saat ini, sebagian kasus-kasus yang tergolong kekerasan terhadap perempuan memang dapat dijaring dengan pasal-pasal kejahatan namun terbatas pada tindak pidana umum (korban laki-laki atau perempuan) seperti: kesusilaan, perkosaan, penganiayaan, pembunuhan dll.

Tindak pidana ini dirumuskan dalam pengertian sempit terbatas sekali, meskipun ada pemberatan pidana sanksi hukuman bila perbuatan tersebut dilakukan dalam hubungan keluarga seperti terhadap ibu, istri, anak.

Tindakan kekerasan terhadap isteri adalah tindakan pidana.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 351 jo 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu kesimpulan dari pasal-pasal ini adalah, bila penganiayaan dilakukan terhadap keluarga dekat/orang yang seharusnya dilindungi, maka hukumannya ditambah sepertiga dari jumlah hukuman apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang lain.
Selain itu, dalam kasus isteri (perempuan) di bawah umur (16 tahun), maka apabila laki-laki (suaminya) menyebabkan luka-luka dalam proses hubungan seksual maka si suami bisa didakwa melanggar pasal 288 KUHP.

Bentuk lain kekerasan terhadap perempuan adalah pelecehan seksual. Tidak ada perundangan yang khusus mengatur pelecehan seksual. Tapi dalam KUHP ada ketentuan tentang perbuatan cabul, yang pengertiannya adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang terjadi di lingkungan nafsu birahi kelamin. Pasal-pasal tersebut antara lain :
Pasal 281 KUH Pidana
1. Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum;
2. Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang kehadirannya di sana tidak dengan kemauannya sendiri
Pokok penting pasal ini adalah: Pengertian kesopanan pada pasal ini adalah dalam arti kata kesusilaan (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada, meraba kemaluan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium, dan lain sebagainya.

Pasal 294 KUH Pidana

1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun;

2. Dengan hukuman yang serupa dihukum:

(1) Pegawai Negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.
(2) Pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melalukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit jiwa atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.

Pokok penting pasal ini adalah : Suatu hubungan dimana korbannya mempunyai ketergantungan dengan si pelaku. Pasal ini menghukum orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungut, anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang bawahnya yang belum dewasa. Hukumannya adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun;

Selanjutnya pasal ini menghukum pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang dipercayakan kepadanya untuk dijaga. Demikian pula pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negara (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang ditempatkan di situ. (Arthur)

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025
LIPSUS

Cantika Wahono Hadiri Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

14 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.