Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Mari Membangun Indonesia dari Desa

Mari Membangun Indonesia dari Desa

by jurnalis
11 Desember 2022
in OPINI
Mari Membangun Indonesia dari Desa

Dok@2022.

Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa, desa merupakan wilayah dan satuan tata kelola pemerintahan terkecil yang memegang peran penting dalam pengembangan kemandirian ekonomi masyarakat, tapi masih belum dioptimalkan peran dan fungsinya.

Tercatat ada 83.931 wilayah administrasi setingkat desa, hampir 90 persennya berada di wilayah pedesaaan dengan konsentrasi 60% dari total jumlah penduduk miskin. Data ini termasuk di daerah terpencil yang tersebar mulai dari Sabang sampai Merauke. Walaupun untuk Jawa, konsentrasi penduduk miskin memang terkonsentrasi di daerah perkotaan.

Beberapa kementrian dengan lokus desa sebagai fokus program-program pembangunannya, antara lain Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Ling-kungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan diberlakukannya UU Desa No. 6/2014, dana desa disalurkan langsung dari pusat untuk pemerintah desa. Di saat perlambatan ekonomi di daerah perkotaan di masa Pandemi Covid-19, kegiatan ekonomi di pedesaan ditargetkan menjadi tulang punggung sumber pertumbuhan ekonomi dan juga menjaga ketahanan pangan nasional.

Pemerintahan desa berpotensi untuk menjadi penggerak di tingkat tapak dalam
menentukan sukses atau tidaknya implementasi program-program pemerintah yang direncanakan di tingkat nasional. Khususnya melalui pengembangan kelembagaan yang tangguh berbasis masyarakat. Apa dan bagaimana hal ini bisa dilakukan, akan menjadi fokus diskusi kita kali ini.

Modal sosial di desa dalam mendukung pengembangan ekonomi mandiri
Kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal merupakan modal sosial terpenting sebagai
prasyarat pengembangan ekonomi mandiri di wilayah pedesaan. Ketangguhan sistem
ekonomi di pedesaan sudah teruji sejak jaman krisis krisis ekonomi global di tahun
1997/1998 dan maupun di tahun 2008 – 2009.

Pada saat krisis ini, ekonomi desa relatif mandiri dan bebas dari dinamika faktor
eksternal. Tanpa harus adanya transaksi tunai, sistem ekonomi subsisten mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, didukung oleh sumber daya alam yang
tersedia di sekitarnya.

Ketangguhan ini sudah seharusnya bisa menjadi modal sosial yang utama dalam
mendorong model-model kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat dan memastikan kelembagaan pemerintah yang tangguh di tingkat tapak.

Namun harus diakui, sebelum masa Pandemi Covid-19, tantangan dari globalisasi dan
keterikatan Indonesia, misalnya melalui Multi-lateral Agreement Masyarakat Ekonomi ASEAN, telah mulai menggerus beberapa faktor penentu keberlanjutan sistem ekonomi pedesaaan ini.

“Good governance” atau tata kelola pemerintahan desa yang baik seharusnya bisa dibangun dari kearifan lokal kelompok masyarakat dan interaksi sosial yang
memungkin proses partisipatif bisa dilaksanakan menuju kemandirian desa.
Ada empat pemangku kepentingan yang berperan penting di desa, yaitu :
1. Pemerintah desa,
2. Pengawas pelaksanaan pembangunan (Badan Perwakilan Desa-BPD),
3. Masyarakat umum dan organisasi sosial, dan
4. Masyarakat pelaku ekonomi (misalnya UMKM).

UU Desa No. 6/2014: bisakah mendorong pengembangan ekonomi mandiri di wilayah pedesaan?

Inti dari UU Desa No. 6/2014 adalah memberikan pengakuan dan pemberdayaan
pemerintah desa, yang sedikit banyak sudah berakar jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU ini juga ditujukan untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas
desa dalam sistem ketatanegaraan yang ada demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia dengan memajukan perekonomian masyarakat desa serta
mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Ada empat kewenangan utama pemerintah desa yang harus dijalankan secara demokratis, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa,
yaitu:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa.
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat sejak 2015, telah meningkat lebih
dari tiga kali lipat menjadi Rp 71 triliun di 2020 ini. Anggaran ini terdiri dari Alokasi
Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), beras pra sejahtera (rastra) dan Program
Keluarga Harapan (PKH) (Kemendagri, 2020).

Pelaksanaan dana desa yang awalnya diprioritaskan untuk infrastruktur, saat ini bisa dialokasikan untuk program pengembangan ekonomi berbasis desa.
Namun demikian, hasil pengkategorian berdasarkan Indeks Pembangunan Desa
(IPD), tercatat baru tercapai desa mandiri sebanyak 5.606 desa (7,43 persen), dan
sebagian besar ada dalam kategori desa berkembang (73,40 persen), dan desa
tertinggal (19,17 persen) (BPS, 2018).
Ada beberapa faktor penghambat di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Keterbatasan Sumber Daya Manusia Aparatur Desa; khususnya dalam
mengelola anggaran pemerintahan desa.

b. Peran dan fungsi BPD dalam melakukan pengawasan terhadap aparatur
pemerintah desa juga harus ditingkatkan sebagai bagian dari prinsip good
governance untuk mendukung tercapainya desa yang mandiri secara ekonomi.

c. Masyarakat masih belum terlibat aktif dalam perencanaan dan pengawasan
pelaksanaan program yang ditentukan oleh pemerintah desa.

Menuju Desa Mandiri: kondisi yang diperlukan Kelembagaan yang tangguh bisa digambarkan sebagai suatu tatanan sistem dengan kemampuan menghadapi guncangan (biasanya faktor dari luar sistem) dan beradaptasi untuk berubah menyesuaikan diri sambil tetap mempertahankan fungsi, struktur, identitas, dan mekanisme refleksi yang esensial.

Membangun desa menuju kemandirian sehingga dapat berdaya dan mengalami
kemajuan di sektor ekonomi, infrastruktur, sosial, dan budaya hanya dapat dicapai
dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, sehingga
terbangunnya sistem dan pengaturan kelembagaan yang tangguh.

Program peningkatan kapasitas SDM para aparatur desa, BPD, dan masyarakat
pedesaan merupakan langkah prioritas yang harus dilaksanakan. Lalu tingkat kelembagaan yang bagaimana dan bentuk kelembagaan berbasis masyarakat yang mana yang berpotensi untuk menjadi tulang punggung ekonomi desa yang mandiri?

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa. Namun demikian, sewajarnya, BUMDes didirikan secara partisipatif dan pemerintah desa juga memberi ruang untuk terjalinnya kemitraan antara BUMDes dengan lembaga-lembaga ekonomi mikro berbasis masyarakat yang sudah terbukti produktif dan berjalan efektif, dan berdaya saing yang tangguh dalam menghadapi dinamika faktor eksternal apapun.

Akses permodalan merupakan kendala yang sering disebutkan oleh pelaku ekonomi
masyarakat, sehingga perlu dikembangkan mekanisme pemberian kredit yang terjangkau dan fleksibel. Akses produksi dikembangkan melalui dorongan dan
dukungan sektor industri lokal yang berbasis sumberdaya lokal. Dan, akses pasar
dikembangkan melalui regulasi dan kebijakan yang memastikan terbentuk dan
berkembangnya kondisi yang optimal dari perekonomian di perdesaan.

Keterlibatan sektor swasta di daerah juga perlu difasilitasi oleh pemerintah kabupaten, sehingga potensi dana Corporate Social Responsibility-CSR bisa terjaring dan
diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa. Bersamaan dengan diberlakukannya UU Desa, UU 23/2014 mengenai pengalihan
kewenangan pengelolaan SDA dari kabupaten ke provinsi juga diberlakukan.

SDA sangat penting sebagai modal kapital pemerintah desa. Untuk mendorong adanya koordinasi dan integrasi dalam perencanaan kelola SDA yang ada, diperlukan koordinasi vertikal (dari pusat ke desa) dan horizontal antar kementerian terkait di tingkat nasional, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten. Khususnya, sektor-sektor terkait, yaitu kehutanan, tambang, perikanan dan pertanian, sehingga tumpang tindih pengelolaan SDA yang saling bersaing bisa dihindari. Dengan demikian, peran desa sebagai ujung tombak di tingkat tapak dalam pengembangan kemandirian ekonomi bisa dioptimalkan, tanpa harus menghadapi
konflik kepentingan yang tidak produktif. (**)

Pembahasan oleh Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal: Arthur Noija, SH.

Tags: dari DesaMari Membangun IndonesiaNEWS

Related Posts

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi
OPINI

Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi

7 Desember 2025
Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?
OPINI

Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?

4 Desember 2025
Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.
OPINI

Himawan S Calon Ketua Umum IKA UPNVJ, untuk Kesuksesan Bersama dan Keterbukaan.

6 Desember 2024
Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)
OPINI

Ajakan Terhadap Pendakwah yang Lagi Viral (Miftah)

5 Desember 2024
Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen
OPINI

Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum Itu Harus Independen

2 Desember 2024
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
OPINI

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

16 November 2024
Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z
OPINI

Prof Made Suarta: Pentingnya Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Bagi GEN Z

12 November 2024
Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker
OPINI

Tidak Tepat, Membandingkan Ilmu Ling Tien Kung dengan Organisasi Elteker

7 November 2024
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.