Bali, Kabar1News.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Bali mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Dalam sosialisasi tersebut, Divisi Perencanaan data dan informasi KPU Bali l Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, sosialisasi ini upaya untuk mendorong masyarakat agar pada saat pemilihan bisa datang ke TPS tanpa ada kendala.
Isu tersebut sangat penting disosialisasikan agar partisipasi masyarakat menyambut pesta Demokrasi tahun 2024 itu semakin naik, dan tentunya ini juga salah satu bentuk pelayanan KPU Bali kepada masyarakat.
“Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih supaya terdaftar di daftar Pemilih. Jadi, daftar pemilih inikan salah satu bentuk layanan supaya masyarakat itu bisa nyoblos pemilu tahun 2024. Kita ingin semua warga masyarakat bisa datang ke TPS tanpa ada kendala apapun,” ujar l Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya di Denpasar pada, Selasa (27/12/2022) .
Ia mengatakan, KPU Bali akan terus berkoordinasi dengan KPU diseluruh kabupaten/kota di Bali untuk memastikan bahwa persiapan menyambut pesta demokrasi tahun 2024 tersebut bisa berjalan dengan lancar.
“Kordinasi kabupaten/kota kita ingin mengecek kesiapan mereka pemutakhiran data terutama pemutakhiran TPS, kita ini disamping ada TPS biasa, kita juga ada TPS lokasi khusus, TPS lokasi khusus ini adalah untuk menjembatani warga negara kira-kira dia ngk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal di mana didaftarkan sesuai KTP’ nya, misalnya ada adik kita dari jakarta kuliah di Bali misalnya, itu kalau jumlahnya banyak terkonsentrasi dia tinggalnya, itu bisa disiapkan TPS khusus supaya adik-adik ini pasti bisa nyoblos,” katanya.
Ngurah menuturkan, dengan adanya kordinasi baik Mahasiswa, pihak Kampus terutama pihak Lapas, Pantai Rehabilitasi daerah rawan bencana dan konflik mudah-mudahan bisa memfasilitasi warga negara Indonesia (WNI) untuk bisa memilih melalui TPS khusus.
“Ya ini prosesnya panjang ya, jadi data pemilih ini prosesnya kira -kira 6 bulan lagi. Jadi, kita akan coba memfasilitasi menjembatani dengan mahasiswa, pihak kampus, terutama pihak Lapas, Pantai Rehabilitasi, daerah rawan bencana dan konflik mudah-mudahan bisa maksimal memfasilitasi warga negara indonesia (WNI), ” tuturnya.
Sementara terkait pemutakhiran data pemilih Warga negara asing (WNA), Ngurah mengatakan bisa difasilitasi namun persyaratan’nya harus WNI yang sudah terdaftar hanya satu kali tidak boleh lebih dari dua kali.
“Syarat jadi pemilih itu kan warga negara Indonesia, WNI itu bisa tinggal di dalam negeri atau bisa tinggal di luar negeri. Jadi, itu nanti semua’nya bisa difasilitasi, dengan harapan dia itu terdaftar hanya satu kali jangan sampai di sini di dalam negeri terdaftar di sana di luar negeri juga terdaftar, ini yang kita cegah jangan sampai ada ada warga negara lebih dari satu kali daftar kalau di luar negeri terdaftar di dalam negeri juga terdaftar tentu di sini kita coret,” tutupnya.(***Dion)





















