KPU Bali akan Melaksanakan Pungutan Suara Ulang di Dua TPS di Desa Pedawa, Buleleng.
Bali, Kabar1News.com – Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Bali akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS tepatnya di Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng, Bali pada, Minggu, 18 Februari 2024.
Hal tersebut dilakukan setelah pemungutan suara dihentikan karena surat suara yang tertukar. Dan TPS yang dimaksud adalah TPS 05 dan TPS 06.
“Berdasarkan laporan dari bawah terkait proses pungutan surat akan melakukan proses pungutan suara ulang pada tanggal 18 Februari 2024 di dua TPS, Kecamatan Banjar, Desa Pedawa, Buleleng, Bali, karena surat suara dari dapil tiga masuk ke dapil delapan,” ujar Komisioner KPU Bali Gede Jhon Darmawan di Kantor KPU Bali pada, Kamis (15/2/204).
Sementara itu, kata Jhon, proses pungutan ulang PSU ini dilakukan hanya untuk pemilihan legislatif kabupaten kota, karena hanya surat suara tersebut yang tertukar.
“Jadi di dua TPS ini untuk surat suara DPRD kabupaten kota. Sementara untuk pungutan suara presiden, DPR-RI, DPD-RI,DPRD Provinsi tetap dilaksanakan pada 14 February 2024,” katanya.
Ia pun berharap, partisipasi PSU bisa maksimal karena dilaksanakan pada hari Minggu.
“Berharap partisipasi pemilih bisa lebih maksimal ya, apalagi dilaksanakan pada hari Minggu,” tutupnya.





















