Jakarta,Kabar1news.com – Konsolidasi PPNT dengan Perwakilan Ojek Online Jakarta Timur di Sekber (Sekretaris Bersama) DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal. Pertemuan pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 itu menghasilkan beberapa poin penting yang saling mutualisme dengan perwakilan ojek online kota administrasi Jakarta Timur.
Inti pertemuan tersebut merupakan Langkah guna terbentuknya wadah bagi pengendara ojek online yakni paguyuban ojek online kota adminitrasi Jakarta Timur.
Conny Deasy selaku yang mewakili Ojek Online mengatakan kepada awak media terkait hasil pembahasan yang sudah disampaikan dalam Pertemuan itu, “Selama ini banyaknya kendala-kendala yang dialami oleh Ojek Online, misalnya masalah pajak ataupun asuransi, karena selama ini Kami mencari seseorang yang tepat dapat membantu kami (ojek online-red) dalam membahas permasalahan-permasalahan yang kami semua hadapi dan alami.”
Lanjutnya, “Kami sangat tertarik dan senang melakukan pertemuan dan membahas Permasalahan-permasalahan yang Kami alami dengan DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal karena pemahaman kami sebagai Ojek Online semakin terbuka terkait regulasi-regulasi yang ada dan tata cara melakukan penyelesaian jika terjadi permasalahan-permasalahan yang terjadi.”

Sementara itu, diungkapkan juga oleh Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal yang berpendapat bahwa, transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari.
“Sepeda motor termasuk dalam klarifikasi jenis kendaraan pribadi, namun di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan/atau barang dan memungut biaya yang telah disepakati. Moda transportasi berbasis online ini juga menyisakan permasalahan memantik pro dan kontra di masyarakat,” terang Arthur Noija, S.H.
Terutama tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, bahwa permohonan pengujian materiil UU LLAJ dalam Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 diajukan oleh para pengemudi ojek online.
“Perlindungan hukum pengemudi ojek online pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 adalah pengakuan secara konstitusional hak ekonomi dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap individu yang bertindak sebagai subyek HAM, dan telah dijamin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia,” tutupnya. (*PPNT/Red)