Komitmen Pembangunan Daerah, Ini Pendapat Akhir Fraksi PKB
Bojonegoro, Kabar1News.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro berkomitmen dan fokus pembangunan daerah. Hal itu disampaikan dalam pendapat akhir saat rapat paripurna pada Rabu (21/5/2025)
Juru bicara PKB, Imam Sholikin tegas menyoroti dua isu penting perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Menurutnya, peran vital petani sebagai Penyangga “Tatanan Negara Indonesia” sebuah istilah yang digaungkan oleh Presiden Soekarno, PKB menegaskan, urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Fraksi PKB berpendapat, berbagai tantangan yang dihadapi petani, mulai dari kerentanan terhadap bencana alam, fluktuasi pasar, hingga dampak perubahan iklim global.
“Kita harus memastikan petani kita tangguh dan sejahtera,” tegasnya.
PKB menekankan dua poin penting, diantaranya;
1. Penguatan Peran Penyuluh Pertanian Lapangan: PPL diharapkan lebih peka dan proaktif dalam mendampingi petani di lapangan.
2. Pendampingan Kelompok Tani dari Dinas terkait, khususnya dinas ketahanan pangan dan pertanian, diminta untuk memberikan pendampingan yang intensif kepada kelompok tani.
Dengan langkah-langkah ini, PKB berharap, Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, Isu pengelolaan sampah juga menjadi perhatian serius PKB. Fraksi ini menyoroti, masalah sampah, dari perkotaan hingga pedesaan, masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar, karena minimnya kesadaran masyarakat.
Menjawab soal itu, PKB merekomendasikan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Beberapa poin penting yang diusulkan PKB dalam revisi ini adalah:
Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Menambahkan pasal yang mewajibkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing.
Pendelegasian Aturan Pelaksana: Pengaturan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Tidak hanya itu, PKB juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan, termasuk penanganan limbah industri.
Penyediaan TPA di Setiap Kecamatan: Memastikan setiap kecamatan memiliki lokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) yang memadai.
Sosialisasi Masif: Menggalakkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Menurut Sholikin, pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. “Bojonegoro yang bersih adalah impian kita semua,” tandasnya.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, Fraksi PKB berharap dapat membawa perubahan signifikan.
Rapat paripurna ini menjadi bukti komitmen PKB untuk terus bersinergi dengan pemerintah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.
“Kesejahteraan petani yang meningkat dan lingkungan yang lebih bersih serta sehat menjadi visi utama yang ingin kita capai,” tutupnya.
(*/Red)





















