Komisi I DPRD Bali Minta BPN Stop Terbit Sertifikat di Wilayah Mangrove Sebelum Ada Kajian
Bali, Kabar1News.com – Komisi I DPRD provinsi Bali, Made Suparta meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah sebelum melakukan kajian soal dampak lingkungan di kawasan mangrove.
Menurutnya, hal tersebut untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan. BPN dalam hal ini perlu koordinasi dengan dinas terkait agar tidak asal terbit sertifikat.
“Kalau boleh jangan dulu terbitkan sertifikat, harus kajian yang dalam, harus koordinasi terlebih dahulu, apakah wilayah ini boleh di sertifikat apa tidak,” ujar Made Suparta usai pertemuan dengan BPN di kantor DPRD provinsi Bali pada, Selasa (21/9/25).
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan undang-undang nomor 27 tahun 2007, pasal 35, dan pasal 73 mengatur sangsi, dan mengatur agar tidak boleh ada kegiatan di wilayah konservasi seperti mangrove tersebut.
“Tapi tiba-tiba ada,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Suparta pertanyakan BPN, soal penerbitan sertifikat sebanyak 106 di wilayah konservasi tersebut.
“BPN saya tanya, dasar permohonan sertifikat itu apa. Ada 106 sertifikat diterbitkan, ko dibolehkan itu, apa dasarnya,” tuturnya.
Jika penerbitan sertifikat ini ditolerir, kata politisi asal Tabanan ini, maka besar kemungkinan masa depan Bali ini akan hancur karena saluran airnya dikunci.
“Kalau penertiban sertifikat ini ditoleransi, maka akan banyak tempat-tempat usaha di sana, dan akan menutup ruang jalan air dari hulu ke hilir,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan Pansus DPRD Bali komisi I telah melakukan sidak di beberapa titik di wilayah Denpasar Selatan pada, (17/9/25), salah satunya di wilayah tahura mangrove.
Dari hasil Pansus DPRD Bali tersebut, ditemukan adanya tanah milik seseorang yang telah di sertifikat atas nama pribadi di kawasan Tahura, Pemelisan, Denpasar Selatan.
Kemudian, di lahan tersebut ditemukan juga pabrik milik WNA, di duga dari Rusia. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang lengkap, dengan demikian Satpol PP pun menutup sementara perusahaan milik orang asing tersebut.
Dalam hal ini, manajemen perusahaan WNA juga pada saat itu bersifat kooperatif, untuk menutup sementara perusahaan tersebut. (*/D)





















