Komisi I DPRD Bali Akan Panggil BPN Soal Status Kawasan Mangrove di Densel
Bali, Kabar1news.com — Komisi I DPRD Bali akan panggil Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait status tanah di wilayah mangrove di Denpasar Selatan, yang sekarang sudah disertifikatkan menjadi hak milik seseorang.
“Saya sudah bilang ke BPN, besok kita ajak rapat kerja, membawa semua data-data tanah, bagaiman perubahan-perubahan alih fungsi lahan, yang dulunya mangrove bisa menjadi ada tanah milik,” ujar I Made Suparta di Pemelisan Denpasar Selatan pada, Kamis (17/9/25).
Suparta mengatakan, kalau terbukti pihaknya bisa membatalkan sertifikat tanah apabila dilakukan secara manipulasi. “Kalau mangrove ini ada manipulasi tentang status sertifikat, kita bisa batalkan sertifikat, ini semua mangrove,” tegasnya.
Menurut Politisi PDI-P ini, jika lahan mangrove diubah fungsi jadi kawasan industri, makan saluran air pun akan tersumbat karena karena alih fungsi lahan tersebut.
“Lalu airnya mau dikirim ke mana. Ia datang dari utara, kemudian ini ditutup, apa dia balik lagi, bikin banjir kayak kemarin, itu persoalan makanya kita evaluasi, ” katanya.
Dalam kesempatan ini, Komisi I DPRD melalui saat pol PP, menutup sementara aktivitas bisnis usaha yang tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap saat di sidak di wilayah Pemelisan Denpasar Selatan, dan usaha tersebut diduga milik orang warga negara asing (WNA) asal Rusia.
“Kalau ibu tidak bisa menunjukkan dokumen secara fisik, sementara kita hentikan kegiatan di sini, besok ibu tinggal datang ke kantor bawa dengan izin itu, ok kita datang lagi untuk dibukakan lagi,” tandasnya.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan manufaktur diduga milik WNA Rusia tersebut pun bersifat koperatif, dan dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi dokumen tersebut.
“Kebetulan semua dokumen perizinan di bawah sama tim legal kita, mungkin biar sama-sama enak ya pak, mungkin besok kita akan menghadapi bapak,” tutupnya. (*/D)





















