Jakarta, Kabar1news.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI akan menyelenggarakan sarasehan yang diberi tema: Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan DKI.
Kegiatan itu nantinya direncakanan berlangsung di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 2 Maret 2022. Menghadirkan 100 peserta yang merupakan perwakilan dari 50 ormas berbadan hukum yang terdaftar di DKI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Drs Ahmad Yala MSi, didampingi Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Eliazer Hutapea, saat berdiskusi santai dengan sejumlah pimpinan ormas di kantornya, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
“Sarasehan Peningkatan Peran Ormas dalam Pembangunan ini merupakan angkatan pertama dari tiga angkatan yang kita rencanakan,” tutur Yala.
Sedangkan dua angkatan lainnya, tambah Yala, akan diagendakan kemudian. Dengan melibatkan perwakilan ormas yang berbeda.
Lebih jauh Yala mengatakan, secara garis besar, pihaknya mempunyai tiga program kerja untuk meningkatkan peran serta Ormas dalam pembangunan DKI. Pertama sarasehan di dalam kota, kedua workshop di luar kota dan yang ketiga apel siaga ormas dalam rangka memperingati hari-hari besar nasional.
Namun diakuinya, dalam kegiatan tersebut, tidak semua Ormas yang terdaftar di DKI bisa mengikutinya.
“Bayangkan Ormas Berbadan Hukum yang terdaftar di DKI jumlahnya ribuan. Tentu tidak semuanya bisa kita ajak,” tutur Yala.
Yala juga mengeluhkan minimnya anggaran untuk Kesbangpol DKI, padahal fungsinya sangat vital. Terutama dalam menciptakan kondisi Jakarta agar selalu harmonis.
“Bayangkan kita cuma punya anggaran 19 milyar rupiah. Sementara jumlah ormas yang terdaftar ribuan. Mereka ingin mendapatkan pelayanan yang sama. Tentu jumlah itu sangat tidak memadai,” tambahnya.
Apalagi, lanjut Yala, tahun ini sudah memasuki tahun politik. Pergerakan ormas sangat dinamis. Baik yang terafiliasi ke partai dan kelompok tertentu maupun yang independen. Potensi konflik terbuka lebar.
“Jika ini tidak dikelola dengan baik, maka Jakarta bisa tidak kondusif. Ini berbahaya karena Jakarta adalah barometer suksesnya Pemilu 2024 di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu Eliazer Hutape mangatakan, pihaknya terbuka bagi semua ormas yang ingin mendapatkan pelayanan.
“Kami akan memberikan pelayanan yang sama ke seluruh Ormas yang terdaftar di DKI. Namun kemampuan kami yang terbatas, tentu tidak semuanya bisa diakomodasi dalam satu kegiatan,” tambahnya.
Dia juga mengapresiasi masukan dari pimpinan ormas yang hadir untuk mengadakan pertemuan dua bulan sekali di kantornya dengan biaya swadaya. Juga kegiatan di Ormas-masing-masing dengan mengundang anggota ormas lain (semacam arisan gaya ormasan).
“Kami senang jika pimpinan Ormas ingin mengadakan pertemuan rutin dua bulan sekali di kantor kami. Karena dengan demikian silaturrahmi antar Ormas akan semakin erat. Kondusif tidaknya Jakarta sangat tergantung kepada pimpinan-pimpinan ormas ini, ” tambahnya.
Ketua umum PPNT (Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal) Arthur Noija, S.H mengatakan, “Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) seharusnya untuk dibina dan dikembangkan dalam rangka membantu, menunjang, memperkuat program Pemerintah.”
Lanjut Arthur Noija, Esensi dari lahirnya undang-undang yang mengatur keberadaan ormas di sebuah negara yang berlandaskan hukum. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, makna UU Ormas sejatinya harus dikaitkan dengan sistem negara hukum dan kerangka sistem demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila.
Dijelaskan juga oleh ketum PPNT bahwa dalam kajian ilmu Hukum Tata Negara, lahirnya sebuah ormas haruslah untuk memajukan program Pemerintah.
“Dipastikan ormas itu dalam rangka dibina, dikembangkan dalam rangka membantu, menunjang, memperkuat apa yang jadi program pemerintah. Oleh karena itu, pasti adalah cara berpikir itu menunjukkan bahwa keberadaan ormas itu harus dalam kacamata pendekatan dan kajian, atau studi dari hukum tata negara, bukan hukum administrasi negara. Keberadaan Perppu Ormas menggeser cara pandang keberadaan fungsi ormas dalam ranah hukum tata negara sehingga memundurkan kehidupan demokrasi,” ujarnya.
“Mencermati telah terjadi pergeseran antara keberadaan ormas yang seharusnya ada pada lingkup hukum tata negara menjadi ke lingkup hukum administrasi negara. Kenapa demikian, karena dalam hukum administrasi negara, negara tidak melibatkan lembaga negara lainnya untuk melakukan kajian mendalam terhadap perlunya dikeluarkan sebuah kebijakan termasuk dengan membubarkan sebuah ormas, bahwa ormas adalah salah satu cara berdiri negara, artinya bahwa negara tidak dapat berdiri sendiri,” tutup Ketua Umum PPNT. (**/PPNT/red)