Rabu, Februari 4, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

by jurnalis
30 Januari 2026
in HUKUM
Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging Jalani Praperadilan di PN Denpasar

 

Bali, Kabar1News.com – Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging Tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen jalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada, 28 Januari 2026.

Untuk diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Somanasa. Pada persidangan kali ini, pihak Polda Bali hadir setelah sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) usai persidangan mengungkapkan, apa yang dipaparkan termohon dalam hal ini Polda Bali tidak sesuai konteks persidangan.

“Jadi begini, kita ini mempermasalahkan A, yang di jawab itu C. Kami mempermasalahkan pasal berbasis legalitas, persyaratan seseorang menjadi tersangka itu sudah jelas, itu sudah diatur dalam KUHP,” ujar GPS usai persidangan.

Menurut GPS, seseorang ditetapkan jadi tersangka harus memenuhi asas legalitas, serta identitas jelas, kemudian harus memenuhi tempos delikti dan lokus delikti.

“Inilah yang harus ada dalam urayan singkat seseorang ditetapkan menjadi tersangka Kami konsisten di sana,” tutur GPS.

GPS mengatakan, yang dibahas dalam praperadilan hari ini sebenarnya soal pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku, kemudian pasal 83, bukan pada pokok perkara.

“Sebenarnya di situ aja perdebatannya, tapi tadi kita bisa dengar sendiri kan, sekian alat bukti, penjelasannya begini- begitu. Ke pokok perkara begitu lo. Kami ngk sentuh di situ, karena kami pahami ini praperadilan,” katanya.

Ia mengatakan, termohon dalam hal ini meski diakui saja, memang pasal 421 memang sudah tidak berlaku, tinggal hakim menafsirkan.

“Kami mempermasalahkan pasal 421, tapi tidak gentel juga, mengakui bahwa itu memang susah tidak berlaku. Di dalam kalimat hanya mengatakan, karena ini dilakukan secara alternatif, selain itu masih ada pasal 83, kan begitu,” ttandasnya.

Ia menerangkan, alat bukti itu hal paling prinsip dalam hukum pidana, itu asas legalitas. Di mana seseorang ditetapkan jadi tersangka, harus ada aturannya.

“Simple ko, tinggal itu aja di balas, uda selesai,” katanya.

Di republik ini, kata GPS, semenjak ada KUHP baru tidak boleh ada seseorang ditetapkan dengan pasal yang sudah tidak berlaku.

“Kalau mereka mengatakan itu berlaku, buktikan, datang kan ahlinya,” tutupnya.

Sementara itu, Mantan Komisioner KPK yang juga aktivis hukum Bambang Wijayanto meminta tidak boleh ada kriminalisasi dalam kasus pertanahan yang menjadikan Kepala Kanwil BPN Bali menjadi tersangka.

“Kita tidak ingin ada proses kriminalisasi. Kita tidak ingin karena kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, ini ada mafianya atau tidak? Padahal mafianya kan yang sering harus diperhatikan,” katanya usai mengikuti persidangan di PN Denpasar.

Bambang mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Made Daging murni karena penegakan aturan atau ada kepentingan lainnya yang memaksa aparat penegak hukum untuk menetapkan Made Daging sebagai tersangka.

Padahal menurutnya, jika mencermati perjalanan kasus pertanahan tersebut sebenarnya akan timbul kecurigaan terhadap dugaan upaya kriminalisasi. Sebab kasus tersebut sudah selesai berproses di bidang perdata dan PTUN. Bahkan pernah dilakukan proses pidana, namun kemudian dihentikan (SP3).

“Sehingga kemudian, bisa jadi kepastian hukum itu menjadi barang yang langka di dalam kasus-kasus pertanahan,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam kasus-kasus pertanahan harus dikaitkan dengan isu investasi karena tanah itu adalah aset. Hal itu penting mengingat, beberapa tahun terakhir ini, ada isu mafia pertanahan. Karena itu, dirinya tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi dimana hukum dipakai untuk menjerat orang lain salah satunya pejabat pertanahan. Bambang juga mengaku heran, Satuan Tugas Mafia Tanah mestinya diisi oleh aparat penegak hukum, BPN juga akademisi  harusnya memiliki satu jalan yang sama, bukan saling berhadapan.

“Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Itu jadi isu,” kata dia.

Selain alasan tersebut di atas, Bambang Wijayanto ingin memastikan proses persidangan yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging tersebut berjalan tanpa ada intervensi pihak lain. Dia pun percaya Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dapat memutuskan secara adil.

“Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja,  yang menjadi bohir dari semua pasal ini?
Jadi itu sebabnya kita bersyukur pengadilannya dipimpin oleh Hakim yang sangat tegas sekali. Dan mencoba memberi ruang yang sama terhadap para pihak. Saya meyakini Hakim akan membaca benar,” tutupnya. (*)

Tags: I Made DagingJalani PraperadilanKepala Kanwil BPN BaliNEWSPN Denpasar

Related Posts

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli
HUKUM

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

3 Februari 2026
Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan
HUKUM

Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP ke Nusakambangan

2 Februari 2026
Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan
HUKUM

Sidang Replik, Pengacara GPS: Penetapan Tersangka terhadap MD oleh Polda Bali Terlalu Dipaksakan

2 Februari 2026
Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi
HUKUM

Tidak Memiliki Izin, Outlet 23 HWG di Tuban Dilarang Beroperasi

30 Januari 2026
Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta
HUKUM

Tim Hukum Pengempon Pura Dalem Datangi Ombudsman RI di Jakarta

30 Januari 2026
Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden
HUKUM

Wakil Rektor I Unang Tuban Dukung POLRI Tetap Dibawah Naungan Presiden

29 Januari 2026
Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali
HUKUM

Warga Pancasari Laporkan PT. Handara ke Kejati Bali

26 Januari 2026
Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda
HUKUM

Termohon Mangkir, Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda

23 Januari 2026
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi
HUKUM

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, IWO Bali: Jurnalis Harus Dilindungi

23 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.