Sabtu, Juli 2, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Kemendagri Dorong Sinergi Stakeholder dalam PPKM Mikro, Lingkup Wilayah Diperluas ke 3 Provinsi

Kemendagri Dorong Sinergi Stakeholder dalam PPKM Mikro, Lingkup Wilayah Diperluas ke 3 Provinsi

by redaksi
10 Maret 2021
in Nasional
Kemendagri Dorong Sinergi Stakeholder dalam PPKM Mikro, Lingkup Wilayah Diperluas ke 3 Provinsi

Jakarta,Kabar1News.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 3 provinsi. Adalah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Maret 2021 tersebut.

“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021”, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, di Jakarta, Senin, (8/3/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro kali ini, Hudori kembali mengingatkan agar mempertimbangkan peta zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang terbagi  dalam zona hijau, kuning, orange dan merah. Untuk itu, Hudori meminta adanya koordinasi pada seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna.

Selanjutnya terkait mekanisme koordinasi pengawasan dan operasi PPKM Mikro ini, Hudori meminta agar dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan bagi yang belum membentuk. “Optimalkan peran posko dan fungsinya, dan untuk supervisi serta pelaporan posko di tingkat desa dan kelurahan agar membentuk posko kecamatan,” imbau Hudori.

Seperti diketahui fungsi posko tingkat desa dan kelurahan ada 4 (empat) hal, yaitu sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Khusus di tingkat desa, posko ini dipimpin oleh kepala desa dengan dibantu oleh aparat desa. Sedangkan di tingkat kelurahan dipimpin oleh lurah dengan dibantu aparat kelurahan.

Adapun untuk pembiayaan posko di tingkat desa dan kelurahan, sambung Hudori, akan dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintahan sesuai dengan pokok kebutuhan. Untuk kebutuhan tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), sedangkan di tingkat kelurahan dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.

Terkait penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro, kata Hudori, dapat dipenuhi melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun 2021. “Dilaporkan kepada pimpinan DPRD selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan (APBD) Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya. (*Kemendagri)

Related Posts

Percepat Vaksinasi Booster, BIN Bali Sisir Warga Masyarakat Ungasan 
Nasional

Percepat Vaksinasi Booster, BIN Bali Sisir Warga Masyarakat Ungasan 

2 Juli 2022
Upaya Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata, BIN Bali Gencarkan Vaksinasi Booster
Nasional

Upaya Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata, BIN Bali Gencarkan Vaksinasi Booster

30 Juni 2022
BIN Bali Lakukan Vaksinasi dari Rumah ke Rumah di Kabupaten Badung
KESEHATAN

BIN Bali Lakukan Vaksinasi dari Rumah ke Rumah di Kabupaten Badung

29 Juni 2022
Reaktualisasi Doktrin Operasi Militer Matra Darat Hadapi Ancaman Perang
Nasional

Reaktualisasi Doktrin Operasi Militer Matra Darat Hadapi Ancaman Perang

28 Juni 2022
Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis
Nasional

Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

26 Juni 2022
Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bersama Warga Bersihkan Tempat Ibadah
Nasional

Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bersama Warga Bersihkan Tempat Ibadah

26 Juni 2022
Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis
Nasional

Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

25 Juni 2022
Bupati Anna ‘Tilik Bateh’ di Samarinda
Nasional

Bupati Anna ‘Tilik Bateh’ di Samarinda

24 Juni 2022
Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM
Nasional

Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM

24 Juni 2022
Load More

Internal Corner :

Semangat Baru :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

CEM-BILAN :

Kategori Berita Lainnya :

Moers Toko Emas :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.