Sabtu, Mei 28, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Kekuatan Pembuktian Fotokopi Dokumen By Arthur Noija SH

Kekuatan Pembuktian Fotokopi Dokumen By Arthur Noija SH

by redaksi
22 Februari 2021
in HUKUM
Kekuatan Pembuktian Fotokopi Dokumen By Arthur Noija SH

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan Jakarta berpendapat bahwa, didalam konteks hubungan keperdataan. Dalam membuktikan suatu perkara perdata, yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan (sebatas) pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, umumnya suatu bukti tertulis (surat) atau dokumen memang sengaja dibuat oleh para pihak untuk kepentingan pembuktian nanti (jika ada sengketa).

Dalam pembuktian suatu perkara perdata, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (‘KUH Perdata”) atau Pasal 164 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB/HIR) telah mengatur jenis alat-alat bukti dalam hukum acara perdata, yaitu:

1. Bukti Surat

2. Bukti Saksi

3. Persangkaan

4. Pengakuan

5. Sumpah

Menjawab pertanyaan diatas mengenai fungsi saksi dalam fotocopy (fotokopi) maka Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu :

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”.

Dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985)

https://www.geraihukumartdanrekan.com/

Sesuai dengan pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata).

Argumentasi mengenai hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusannya No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut :

“Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata).

Mengenai pertanyaan jumlah minimum saksi untuk membuktikan fotocopy , ada baiknya kita memperhatikan ketentuan Pasal 1905 KUH Perdata, yang berbunyi:

“Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya.”

Dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal tidak adanya bukti lain, selain saksi yang dapat diajukan oleh seseorang untuk menguatkan dalilnya, maka jumlah saksi yang harus diajukan orang tersebut adalah minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis).

Namun demikian, dalam praktik, ketentuan mengenai pembuktian dalam perkara perdata tersebut dapat berkembang dan bermanuver. Misalnya dalam hal keberadaan fotocopy ini ternyata diakui dan tidak disangkal oleh pihak lawan, tentunya hal ini dapat dikualifisir sebagai pengakuan di muka hakim, yang merupakan bukti yang sempurna (Vide: Pasal 176 HIR), atau apakah ada persangkaan (kesimpulan) yang ditarik oleh hakim (Vide: Pasal 173 HIR) dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (**)

 

Dasar hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2. Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui

 

Putusan:

1. Putusan Mahkamah Agung No.: 3609 K/Pdt/1985

2. Putusan Mahkamah Agung No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996

Related Posts

Pemerintah Kota Blitar menggandeng Persadi SAI Kediri Raya memberi “Legal Reading Skill ke Pimpinan Daerah
Birokrasi

Pemerintah Kota Blitar menggandeng Persadi SAI Kediri Raya memberi “Legal Reading Skill ke Pimpinan Daerah

23 Maret 2022
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg
HUKUM

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Shabu dan Ganja 9,2 Kg

23 Maret 2022
Minggu ke tiga Peradi SAI Kediri Raya mengadakan PKPA 2022 bersinergi dengan Universitas Kadiri Kota Kediri
HUKUM

Minggu ke tiga Peradi SAI Kediri Raya mengadakan PKPA 2022 bersinergi dengan Universitas Kadiri Kota Kediri

21 Maret 2022
Dapatkah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik
HUKUM

Dapatkah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik

27 Januari 2022
Buser Satresnarkoba Polres Kediri, amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu
HUKUM

Buser Satresnarkoba Polres Kediri, amankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu

22 Januari 2022
Surat Kuasa Direksi Serta Pertanggungjawabanya
HUKUM

Kejahatan terhadap Perkawinan

20 Januari 2022
Institusi Polri Kembali Diuji Untuk Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga
HUKUM

Institusi Polri Kembali Diuji Untuk Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Teluk Naga

16 Januari 2022
Aspek & Implikasi Hukum Didalam Pendaftaran Tanah Serta Penertiban Sertifikat Hak-Hak atas Tanah
HUKUM

Saatnya Seniman Melek Hukum & Pahami Hukum Kontrak

16 Januari 2022
Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang viral
HUKUM

Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang viral

12 Januari 2022
Load More

Hari Besar Nasional :

Moers Toko Emas :

Semangat Baru :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

Spesial Corner :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Kategori Berita Lainnya :

Fancy Skin With Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.