Lamongan, Kabar1news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar Program Jaksa Masuk Pesantren dengan tagline, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Hari ini, Selasa (14/2/2023) bertempat di Aula Al Karim PC. LDII/Pondok Pesantren Al Karim Sugio Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengajak para santri untuk bijak ber-medsos.
“Mari kita bijak bermedia sosial, gunakan HP sebaik-baiknya, jangan sampai melanggar UU ITE, semisal pencemaran nama baik,” katanya.
Ia mengajak para santri untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman, karena problematika yang erat dengan dunia remaja semisal bullying, penggunaan teknologi Informasi, pelecehan seksual terhadap anak dan peredaran narkoba. Menurutnya, hal itulah yang rentan terjadi permasalahan hukum.
“Terkait bagaimana caranya agar kita terhindar dari permasalahan hukum, ya bijaklah ber-medsos, jangan melakukan ujaran kebencian di media sosial,” serunya.
Senada, Kusmi,SH., MH , (pemateri lain dari Kejari Lamongan) mengajak para santri untuk memahami dan mempelajari UU ITE dan sanksi hukumnya. Agar terhindar dari jeratan hukum.
“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” paparnya.
Sebelumnya, H. Agus Yudi, Ketua DPD LDII Lamongan menyambut baik Program Jaksa Masuk Pesantren dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Menurutnya, program ini memberikan pencerahan hukum kepada para santri di Pesantren Al Karim.
Agus Yudi berharap, para santri pesantren Al – Karim bisa menyerap semua yang disampaikan pemateri.
“Sesuai tagline “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, semoga kita terhindar dari permasalahan hukum,” harapnya. (Imam)





















