Denpasar, Kabar1news.com —Kejaksaan Negeri Denpasar gelar pemusnahan barang bukti jenis Narkotik, Psikotropika, senjata tajam, serta botol minuman keras lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar Rabu, 22 februari 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutinitas yang di lakukan oleh kejaksaan negeri Denpasar, dan telah memiliki hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf D UU Kejaksaan.
Kepala kejaksaan Negeri Denpasar
Rudi Hartono, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari 219 kasus perkara narkotika, dan ada 162 perkara orang, kemudian perkara harta dan benda ada 22 kasus, ditambah perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum lainnya sebanyak 35 perkara.
“Sebanyak 219 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, sebanyak 162 perkara orang. Harta dan Benda (Oharda) sebanyak 22 perkara. Perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 35 perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut dalam kurun waktu dari bulan September 2022 sampai pada bulan Februari 2023 pihaknya berhasil mengamankan brang bukti dengan hukum tetap.
“Barang bukti yang di maksud adalah barang bukti berasal dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrachat) dalam kurun waktu bulan September 2022 sampai bulan Februari 2023,” katanya.
Ia menuturkan, jenis barang bukti tersebut diantaranya ada sabu sebanyak 3279.95 gram, Ekstasi sebanyak 415. 08 Gram, Ganja sebanyak 9149.52 Gram, tembakau sebanyak 4 buah, tembakau sintesis sebanyak 7.02 Gram, jamu sebanyak 296 buah, pil koplo sebanyak 10894 Tablet.
“Adapun jenis barang bukti diantaranya, sabu sebanyak 3279.95 gram, Ekstasi sebanyak 415. 08 Gram, Ganja sebanyak 9149.52 Gram, tembakau sebanyak 4 buah, tembakau sintesis sebanyak 7.02 Gram, jamu sebanyak 296 buah, pil koplo sebanyak 10894 Tablet,” ungkapnya.
Selain itu, ia menjelaskan ada tembakau gorila sebanyak 16.62 gram, senjata api (Selongsong amunisi) proyektil 390 buah, senjata tajam atau pisau ada 4 buah handphone 32 buah serta berbagai macam botol minuman keras dan botol kosong.
“Tembakau gorila sebanyak 16.62 gram, senjata Api selongsong amunisi proyektil 390 buah, senjata tajam atau pisau sebanyak 4 buah, Handphone sebanyak 132 buah, berbagai macam botol minuman keras, dan botol kosong,” tutupnya. (Red)





















