Jakarta,Kabar1News.com – Kearifan Lokal merupakan adat dan kebiasaan yang telah mentradisi dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara turun temurun yang hingga saat ini masih dipertahankan keberadaannya oleh masyarakat hukum adat dalam suatu wilayah di negara tercinta Indonesia ini.
Kearifan lokal ini yang khusus untuk usaha pelestarian alam, mulai terkikis dengan perkembangan jaman, malah ada beberapa daerah yang sudah ditinggalkan. Namun sadar ataupun tidak, kini setelah permasalahan alam sudah sulit dijawab dengan pengetahuan moderen, kembali melirik mengenai kearifan lokal untuk menanggulangi atau mencegah perubahan global dan bencana lingkungan, beberapa daerah memulai mengembangkan kearifan lokal yang bijak untuk mengatasi hal tersebut.
Kearifan lokal, banyak sekali hal yang mengandung unsur pelestarian alam.
Contohnya, larangan menebang pohon pada daerah tertentu yang dianggap sebagai sumber kehidupan seperti tempat resapan air atau habitat satwa tertentu atau areal berbiaknya satwa.
Hutan yang menurut aturan adat tidak boleh ditebang karena fungsinya yang sangat vital sekali sebagai persediaan air sepanjang waktu untuk keperluan masyarakat, selain itu kayu yang tumbuh dihutan juga dipandang sebagai perisai untuk melindungi segenap masyarakat yang bermukim disekitar hutan dari bahaya tanah longsor.
Apabila ada terdapat diantara warga yang akan membuat rumah yang membutuhkan kayu, maka harus minta izin lebih dulu kepada aparat atau ketua adat melalui para pemangku adat untuk menebang kayu yang dibutuhkan dengan peralatan kapak dan gergaji tangan.
Kearifan lokal seperti ini masih banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia, tentunya dengan aturan yang berbeda atau kepercayaan yang berlainan.
Aliran sungai yang tetap dijaga agar tidak tercemar dari bahan atau benda yang bersifat dapat memusnahkan segenap binatang dan biota lainnya yang ada di aliran sungai sehingga tidak menjadi punah, seperti halnya warga masyarakat tidak boleh menangkap ikan dengan cara pengeboman, memakai racun, memakai aliran listrik dan lain sebagainya.
Untuk panen ikan pihak pemangku adat melaksanakan dengan cara membuka larangan secara bersama-sama masyarakat untuk kepentingan bersama dan hasilnya selain untuk masyarakat juga sebahagian untuk kas desa. Biasanya dikawasan ini dibuka sekali setahun atau sekali dua tahun tergantung kesepakatan bersama.
Oleh : Arthur Noija, SH. | Lembaga Peduli Nusantara