Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Keadilan Menurut Hukum Murni Hans Kelsen. 

Keadilan Menurut Hukum Murni Hans Kelsen. 

by jurnalis
27 September 2022
in OPINI, Tak Berkategori
Syarat dan Tata Cara Penetapan Tersangka
Oleh: *Arthur Noija, S.H
Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,untuk mencapai keadilan, manusia tidak hanya berkewajiban menata diri sendiri, namun juga wajib menata masyarakat dan negara yang diatur hukum. Hal tersebut harus dilakukan agar setiap hak dan kewajiban dapat dilaksanakan secara seimbang.
Di dalam mempertahankan pemikiran tentang konsep keadilan, setiap manusia harus mampu menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang.
Kemurnian hukum dapat berjalan sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan manusia atas dasar perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan masyarakat, perkembangan teknologi sesuai dengan kepribadian bangsa.
Konsep Keadilan Menurut Hukum Murni Hans Kelsen dalam Relevansinya dengan Penegakan Hukum di Indonesia.
Dalam memahami konsep keadilan menurut hukum murni Hans Kelsen hendaknya dipahami secara sempurna mulai dari pengertian, makna, definisi, serta ragam teori dalam kehidupan.
Jika menghendaki tercapainya keadilan atas dasar keseimbangan hak dan kewajiban penting didukung oleh berbagai teori tentang keadilan baik di zaman klasik sampai perkembangan teori keadilan dewasa ini.
Satu satu pokok pikiran pentingnya, adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi yang baru dibentuk di Indonesia hampir 90 tahun kemudian.
Kelsen menjadi hakim Konstitusi pada 1921. “Menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan nilai-nilai etis.
Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni (reine rechlehre).
Jadi hukum adalah kategori keharusan (sollens kategorie) bukan kategori faktual (sains kategorie).
Kelsen berusaha menyajikan tema-tema menarik untuk dikaji di masa sekarang, karena hukum terjadi carut marut yang tidak terukur lagi. Kajian yang diungkapkan oleh doktrin hukum alam dipandang dari segi sudut ilmu pengetahuan membuka tabir teori hukum alam, menyingkap absolutisme dan relativisme dalam filsafat dan politik.
Bahkan perimbangan nilai-nilai dalam ilmu hukum untuk menemukan titik cerah dan solusi.
Hans Kelsen meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Wina (1906) di usia 25 tahun.
Ia banyak menaruh minat pada bidang filsafat, sastra bahkan matematika dan ilmu alam.
Di tahun 1919, Kelsen dipercaya merancang Konstitusi atau UUD baru Austria.
Prinsip-prinsip dasar buah pikiran Kelsen dalam konstitusi tersebut belum tergantikan sampai sekarang. (Red)
Penulis adalah: *Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta
Tags: Keadilan Menurut Hukum Murni Hans KelsenNEWS

Related Posts

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik
OPINI

Digitalisasi Pendidikan dan Ketahanan Bangsa, Menakar Akuntabilitas Kebijakan Publik

10 Januari 2026
Lagi, Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan Bencana Alam di Sumatera-Aceh
Tak Berkategori

Lagi, Pemkab Bojonegoro Kirim Bantuan Bencana Alam di Sumatera-Aceh

9 Desember 2025
Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi
OPINI

Investasi Rp 5 Miliar untuk Masa Depan Pangan Ngawi

7 Desember 2025
Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?
OPINI

Utang Untuk Infrastruktur: Gaspol atau Boncos?

4 Desember 2025
Sertifikat IG Batik Tenun Gedhog Jadi Kado Indah di HJT 732
Tak Berkategori

Sertifikat IG Batik Tenun Gedhog Jadi Kado Indah di HJT 732

12 November 2025
Pimpin Upacara HSN 2025, Bupati Tuban Ajak Santri Rawat Tradisi Pesantren
Tak Berkategori

Pimpin Upacara HSN 2025, Bupati Tuban Ajak Santri Rawat Tradisi Pesantren

22 Oktober 2025
Komisi B DPRD Bojonegoro Dorong Disbudpar Bojonegoro Berinovasi Bangkitkan Budaya Lokal
Tak Berkategori

Komisi B DPRD Bojonegoro Dorong Disbudpar Bojonegoro Berinovasi Bangkitkan Budaya Lokal

16 Juli 2025
Geopark Nasional Bojonegoro Masuk Dua Besar Aspiring UGGp 2025
Tak Berkategori

Geopark Nasional Bojonegoro Masuk Dua Besar Aspiring UGGp 2025

5 Juli 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Tulangan Dukung Swasembada Pangan Mandiri Lewat Program P2B 
Tak Berkategori

Bhabinkamtibmas Polsek Tulangan Dukung Swasembada Pangan Mandiri Lewat Program P2B 

26 Juni 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.