Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Penjambretan Perempuan Hingga Sebabkan Korban Tewas
Sidoarjo, Kabar1News.com – Kasatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penjambretan yang mengakibatkan korban tewas perempuan SW (46) tahun seorang karyawan swasta
yang bekerja di Cito Surabaya berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Di gelar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Rabu (14/5/2025).
Adapun pelaku berjumlah empat orang laki-laki antara lain: DI alias KW (30) wiraswasta berasal dari Situbondo berperan sebagai Joki, MI alias GN (16) tahun berasal dari Tambak Wedi Kenjeran sebagai eksekutor, AG (25) berasal dari Lamongan sebagai penadah, MFC (24) Krembangan Surabaya sebagai penadah.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 7 Mei 2025 sekitar jam 11 malam berlokasi di Jalan pahlawan tempatnya depan halte bus pondok mutiara pelaku yang berjumlah dua orang memepet korban SW yang tengah mengendarai motor.
Kemudian pelaku menarik tas korban hingga korban terjatuh akibat tasnya ditarik paksa oleh dua pria yang berboncengan hingga kepala korban terbentur aspal dengan keras mengakibatkan luka parah di kepala. Korban alami kritis kemudian meninggal di rumah sakit.
“Salah satu pelaku Penjambretan adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang sama”, ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.
“Karena melakukan perlawanan ketika operasi penangkapan dan membahayakan, maka petugas dengan tindakan tegas memberikan tembakan peringatan kepada pelaku”, lanjut Christian saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.
Adapun barang bukti yang disita antara lain: baju pelaku yang digunakan saat penjambretan, kendaraan Satria FU warna hitam tanpa nopol yang digunakan sebagai sarana saat penjambretan, helm yang digunakan oleh pelaku, juga HP yang telah dibeli dengan menggunakan uang hasil penjambretan dengan tersisa Rp 1,7 juta.
“Motif para pelaku adalah untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari”, tandasnya.
Tim operasional gabungan dipimpin langsung Kasatreskrim dan mendatangi TKP untuk olah TKP setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku kemudian kurang dari 2×24 jam seluruh pelaku dapat diamankan oleh tim gabungan yang sekarang ditempatkan di Mako Polresta Sidoarjo.
“Kepada masyarakat agar selalu berhati-hati jika berkendara pada malam hari dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada kami agar situasi keamanan kondusif’, pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian atau dengan hukuman kurungan 15 tahun.(Pambayun)





















