Lamongan, Kabar1news.com – SR (24) warga asal Kecamatan Karanggeneng karyawan toko emas MOERS Lamongan ini laporkan rekan kerjanya (DL) ke aparat penegak hukum, lantaran tuduhan pencurian uang di ATM beberapa waktu lalu.

Dari rekaman CCTV, dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, saksi membeberkan, saat itu DL (pelaku) terekam CCTV kedapatan mengambil kartu ATM dari dompet milik SR (korban) pada 11 November 2022 lalu.
“Saya ditanya hakim, ya saya tunjukan rekaman CCTV kejadian itu,” kata LY (saksi) yang juga rekan kerja korban dan pelaku. Rabu (1/2/2023) pagi.
Sementara itu, kepada awak media, SR menjelaskan, pelaku merupakan teman dekatnya dan tidak menyangka jika tega temannya tersebut mencuri kartu ATM-nya.
“Awalnya, dia tahu nomor PIN ATM-ku saat saya mengambil uang di mesin ATM. Saya nggak menyangka jika dia akan tega mengambil kartu ATM-ku,” jelasnya.
Ia mengaku trauma dan takut hal ini terjadi lagi, SR melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Lamongan pada 17 November 2022 lalu.
“Saya takut, jadi saya laporkan ke Polisi untuk di proses hukum,” tegasnya.
Terpisah, Andi Ishak, hakim yang menangani kasus ini mengatakan, Kasus ini termasuk kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dan hari ini Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pencuri terhadap ATM, Sesuai peraturan mahkamah agung bahwasanya terhadap tindak pidana ringan nilai yang nominalnya di bawah 2.500.000,- karena kerugian yang diderita sudah dikembalikan oleh pelaku yang juga merupakan teman kerjanya di Toko Emas MOERS yang berada di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 07 Lamongan Kota, Provinsi Jawa Timur, (tokonya berada di depan pintu keluar sebelah utara pasar tingkat baru, Lamongan Kota).
“Pelaku kita tetapkan satu bulan tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir,” tandas Andi, Hakim Pengadilan Negeri Lamongan yang menangani kasus ini.
Perlu diketahui Pasal 364 KUHP, kata Andi, Mahkamah Agung (MA) terkait pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Yaitu pelaku maksimal dihukum 3 bulan penjara, hakim tidak bisa menahan dan masuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Ia menjelaskan, Sebab aturan Pasal 364 KUHP sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat. Di situ disebut minimal kerugian Rp 250, Itu batasan pada tahun 1960. Seperti diketahui, KUHP diberlakukan pada tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp 25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring zaman, pada tahun 1960 diubah menjadi maksimal Rp 250 rupiah dan kini setelah 50 tahun berubah menjadi Rp 2,5 juta.
Dari kasus ini, agar tidak terjadinya adanya kasus bullying, Andi mengatakan, kasus tipiring sebisa mungkin diselesaikan secara restoratif justice.
“Kami berharap hal seperti ini bisa dimediasi di pihak penyidik kepolisian dan mengedepankan azas kekeluargaan (damai-red), dengan syarat pelaku bersedia mengembalikan,” harapnya. (Red)