Lamongan, Kabar1news.com – Iptu Sudianto, Kapolsek Maduran Polres Lamongan temui petani di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Taji Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Jumat (2/6/2023) pagi.
Iptu Sudianto mengimbau, para petani tidak menggunakan aliran listrik (strum) untuk jebakan tikus di sawah, karena melanggar aturan hukum/pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Gunakan cara lain yang lebih aman, misalnya program rubuhanisasi (pengadaan rumah burung hantu) burung hantu adalah pemangsa tikus. Bisa juga menggunakan racun tikus,” imbuhnya.
Kapolsek juga mengingatkan, agar waspada dan berhati-hati dalam bekerja di sawah yang menggunakan alat mesin pertanian.
“Waspadalah, niat kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Gunakan kunci ganda sepeda motor saat bekerja di sawah,” serunya.
Jika ada permasalahan di Desa, kata Kapolsek, bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar (tindak kejahatan), bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam.
“Atau menghubungi Petugas Kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui kami, Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” pungkasnya. (Imam)