Kamis, Agustus 11, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

by redaksi
4 Juli 2021
in Nasional, POLRI
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

Jakarta,Kabar1News.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021”, ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media Minggu (4/7/2021).

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.(**)

Related Posts

Turnamen Badminton Kapolres Bojonegoro Cup 2022 Resmi Dimulai
EVENT

Turnamen Badminton Kapolres Bojonegoro Cup 2022 Resmi Dimulai

11 Agustus 2022
Waka Polsek Widang Hadir di Sosialisasi Perda Pemilihan Kepala Desa
POLRI

Waka Polsek Widang Hadir di Sosialisasi Perda Pemilihan Kepala Desa

11 Agustus 2022
Sukseskan Program DWP Pusat, DWP IAIN Kediri Ikuti Seminar Dan Silaturahmi Nasional
KESEHATAN

Sukseskan Program DWP Pusat, DWP IAIN Kediri Ikuti Seminar Dan Silaturahmi Nasional

11 Agustus 2022
Spirit Of Harmony, Open Ceremony Cabang Lomba Pesona PTKN 2022 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Nasional

Spirit Of Harmony, Open Ceremony Cabang Lomba Pesona PTKN 2022 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

10 Agustus 2022
Ini Daftar Anggota Polres Bojonegoro yang Raih Penghargaan
POLRI

Ini Daftar Anggota Polres Bojonegoro yang Raih Penghargaan

9 Agustus 2022
Peringati 10 Muharram 1444 H, Polres Bojonegoro Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim
POLRI

Peringati 10 Muharram 1444 H, Polres Bojonegoro Gelar Doa Bersama dan Santuni Yatim

8 Agustus 2022
SMK PGRI 3 Denpasar Dirikan Sanggar Tari Kembang Adnyana
Nasional

SMK PGRI 3 Denpasar Dirikan Sanggar Tari Kembang Adnyana

8 Agustus 2022
Kapolsek: Patroli Selektif Tertibkan Atribut Perguruan Guna Cegah Gesekan ~
POLRI

Kapolsek: Patroli Selektif Tertibkan Atribut Perguruan Guna Cegah Gesekan ~

8 Agustus 2022
Junjung Sportivitas Dan Jalin Persahabatan, Rektor IAIN Kediri Terjunkan 22 Cabang Lomba Pesona
Nasional

Junjung Sportivitas Dan Jalin Persahabatan, Rektor IAIN Kediri Terjunkan 22 Cabang Lomba Pesona

7 Agustus 2022
Load More

Internal Corner :

Semangat Baru :

Trip With Podcast :

Hari Besar Nasional :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

CEM-BILAN :

Kategori Berita Lainnya :

Moers Toko Emas :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.