Bali, Kabar1News.com — LPK Kaori Academy Center (KAC) menjalani penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar di Ubud pada, Selasa (20/12/2022) .
Penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk memberi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada peserta pemagang di Kaory Academy Center.
Kaori Academy Center sendiri merupakan lembaga yang berfokus di bidang pelayanan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui lembaga pendidikan dan pelatihan kerja.
Direktur Kaori Academy Center, Ni Kadek Winie Kaori mengatakan, penandatanganan kerjasama bersama BPJS ini upaya untuk memberi rasa aman terhadap peserta yang sedang melakukan magang kerja kurang lebih 3 bulan di Kaori Academy Center.
“Hari ini Kaori Academy center melakukan penandatangan MOU dengan BPJS tenaga kerja Kabupaten Gianyar, di mana kami melihat kebutuhan perlindungan kepada peserta pelatihan selama magang di Kaori Academy Center selama 3 bulan mereka akan dilindungi pada saat ikut proses pelatihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, fasilitas pelatihan disediakan secara gratis tidak ada pungut biaya dan ini adalah paket pelatihan selama 3 bulan dengan biaya hanya 10 juta, selama proses tersebut para peserta akan mendapat pelatihan Bahasa Inggris secara insentif serta mendapat seragam pelatihan juga termasuk tes kesehatan.
“Fasilitas ini kita siapkan tidak ada pungutan biaya apapun, karena dari paket yang kami sediakan selama 3 bulan, itu 10 juta termasuk fasilitas 3 bulan pelatihan insentif Bahasa Inggris, seragam saat pelatihan di sini termasuk tes kesehatan,” tuturnya.
Kaori mengatakan, dengan hadirnya BPJS ini untuk memberikan rasa aman kepada peserta pelatihan selama 3 bulan, dan para peserta pelatihan akan mendapatkan kartu sakti jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan Amor atau resiko kematian akan ditanggung oleh BPJS sebanyak 42 juta.
“Na, dengan hadirnya BPJS ini kami berikan sebagai salah satu perlindungan seluruh siswa angkat III Kaori Academy Center, dan mereka akan mendapatkan kartu Sakti, jika terjadi kecelakaan atau Amor dalam arti resiko kematian itu sebesar 42 juta ditanggung BPJS,” tuturnya.
Untuk peserta yang sudah terdaftar di BPJS saat ini ada 20 orang, dan dengan berjalanya waktu tentu pasti ada penambahan.
“Kalau angkatan III yang sudah masuk itu kita siapkan ada 20 orang, sambil jalan itu pasti ada peningkatan lagi,” tandasnya.
Terkait isu tak sedap yang beredar di media sosial tentang biaya 10 juta yang dianggap sudah termasuk biaya keberangkatan, pihak LPK Kaori Academy Center mengatakan, itu tidak benar, biaya 10 juta yang dimaksud itu untuk biaya pelatihan selama 3 bulan di Kaori Academy Center (KAC).
“Seluruh calon peserta didik sudah memahami dengan baik bahwa biaya pelatihan yang 10 juta itu adalah biaya pelatihan selama 3 bulan dan bukan biaya keberangkatan,” terangnya.
Kaori menuturkan, biaya 10 juta tersebut sudah disampaikan melalui sosialisasi maupun brosur, yang di mana bahwa 10 juta tersebut adalah biaya untuk pelatihan selama 3 bulan sampai wisuda, termasuk test kesehatan, fasilitas seragam bahkan sampai praktek kerja lapangan.
“Secara logika, dana 10 juta, tentu tidak dapat memberangkatkan seseorang keluar negeri.
Semua hal tersebut sudah ada melalui brosur, melalui sosialisasi, penjelasan-penjelasan, bahwa 10 juta biaya pelatihan selama 3 bulan sampai wisuda, termasuk di dalam nya test kesehatan, fasilitas seragam sampai praktek kerja lapangan,” katanya.
Selain itu, LPK Kaori Academy center membuka program percepatan untuk mempermudah kandidat yang sedang bekerja, selain itu pemberkasan bisa diproses melalui online apabila kandidat tersebut memiliki kesibukan lain bisa memilih kelas malam.
“Untuk memfasilitasi calon yang memiliki motivasi kuat namun masih bekerja, kami membuat program biaya percepatan. Ini dapat dijalankan apabila kandidat sedang bekerja dan ikut serta pelatihan dan langsung pemberkasan bisa dilakukan secara online dan kelas eksekutif bagi kandidat yang memiliki kesibukan lainnya bisa ambil kelas malam,” ungkapnya.
Terkait oknum yang memberikan informasi tentang pembuatan ijasah kejar paket C, Kaori Academy center mengatakan oknum tersebut bukan dari LPK Kaori Academy Center, dan Oknum tersebut sudah di keluarkan dari keanggotaan sebagai marketing freelancenya KAC per tangal 19 Desember 2022.
“Oknum yang dimaksud memberikan info memfasilitasi pembuatan ijasah kejar paket C, adalah secara pribadi bukan lembaga dan oknum tersebut sudah dikeluarkan dari keanggotaan sebagai marketing freelance nya KAC per tangal 19 Desember 2022 karena melanggar SOP sebagai leader marketing. Oknum yang menggadaikan sertifikat itu ranah nya pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga, dan management sudah memberikan sanksi tegas untuk mengeluarkan oknum tersebut secara resmi,” tuturnya.
Selain itu, terkait masalah pembuatan paspor pihaknya mengatakan bahwa, itu bukan wewenang LPK Kaori tetapi itu wewenang Imigrasi. “Masalah pembuatan paspor itu wewenang imigrasi dan biro jasa, ” tandasnya.
Ia menjelaskan, fasilitas bantuan kredit di koperasi, itu bagian dari alur pencairan kredit dengan catatan jika kandidat sudah berada di negara tujuan, dan sistem bantuan ini diberikan untuk meringankan pihak kandidat tidak membayar di awal.
“Untuk fasilitas bantuan kredit di koperasi, itu bagian dari alur pencairan kredit dengan catatan jika kandidat sdh berada di negara tujuan, lengkap dengan syarat visa sdh keluar, dan sudah bekerja di Luar Negeri, tagihan kredit baru berjalan. Ini sistem bantuan yg kami berikan dengan meringankan pihak kandidat tidak membayar di awal,” tandasnya.
LPK Kaori academy center pun meminta kepada para kandidat yang merasa keberatan dengan aturan tersebut bisa melaporkan kepada pihak berwajib, namun bila laporan tidak berdasarkan data LPK Kaori tak segan untuk melapor balik.
“Kepada para kandidat, apabila tidak sepakat dengan apa yang kami lakukan, dimohon melaporkan kami kepada instansi berwenang. Bila apa yang dilaporkan tidak benar, kami akan melindungi kepentingan KAC untuk kepentingan dan manfaat yang lebih besar dengan melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh siapapun kepada Pihak Berwajib. Dan bila kami ditemukan melanggar, ada instansi yang mengeluarkan ijin kami untuk menegur hingga dapat mencabut ijin kami,” tutupnya.(***Dion)





















