Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Jumat Curhat, Kapolsek Maduran Ngobrol Bareng Warga di Jangkungsumo

Jumat Curhat, Kapolsek Maduran Ngobrol Bareng Warga di Jangkungsumo

by jurnalis
24 Februari 2023
in POLRI
Jumat Curhat, Kapolsek Maduran Ngobrol Bareng Warga di Jangkungsumo

Iptu Sudianto, Kapolsek Maduran Polres Lamongan temui warga, ngobrol bareng dalam giat Jumat Curhat di Balai Desa Jangkungsumo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat (24/2/2023) pagi. Dok red@2023.

Lamongan, Kabar1news.com – Iptu Sudianto, Kapolsek Maduran Polres Lamongan temui warga, ngobrol bareng dalam giat Jumat Curhat di Balai Desa Jangkungsumo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat (24/2/2023) pagi.

Banyak hal yang jadi bahasan warga, Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto memberikan jawaban.

“Kami tampung segala keluhan dan pertanyaan masyarakat,” ucap Iptu Sudianto.

Kapolsek mengatakan, dari berbagai pertanyaan warga diantaranya mengenai Jual beli tanah, hutang-piutang dan pidana lain, pihaknya memberikan jawaban dan solusi. Menurut Kapolsek, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karena dalam proses perikatan jual beli tanah terutama tanah waris, haruslah perikatan tersebut di ketahui serta di setujui oleh seluruh ahli waris yang berhak diwarisi tanah tersebut. Persetujuan tersebut haruslah dengan bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum agar apabila terjadi suatu sengketa dapat dijadikan bukti di dalam persidangan. Penyelesaian sengketa perikatan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan.

“Dan untuk permasalahan hutang- piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana. Sehingga cara yang dapat anda lakukan adalah membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan. Dasar hukumnya adalah pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, paparnya.

Lanjut dia, terkait pencurian, walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan.

“Untuk penyelesaian perkara, bisa kita lakukan dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait atau yang disebut dengan RESTORATIVE JUSTICE. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

Iptu Sudianto berharap, kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam.

“Atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” tutupnya. (Imam)

Tags: di JangkungsumoJumat CurhatKapolsek MaduranNEWSNgobrol Bareng Warga

Related Posts

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40
POLRI

Gambyong Pareanom Warnai Tradisi Gerbang Pora Sambut Kapolres Tuban ke-40

14 Januari 2026
AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban
POLRI

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban

12 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman
Daerah

Forkopimda Tuban Bersama Karonena Polda Jatim Pastikan Natal 2025 Aman

25 Desember 2025
Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal
POLRI

Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Natal

19 Desember 2025
Ditlantas Polda Bali Pasang 236 CCTV, Pantau Aktivitas Masyarakat dan WNA
POLRI

Ditlantas Polda Bali Pasang 236 CCTV, Pantau Aktivitas Masyarakat dan WNA

17 Desember 2025
Plt Kapolres Tuban Ajak Anggota Perbaiki dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
POLRI

Plt Kapolres Tuban Ajak Anggota Perbaiki dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

10 Desember 2025
Kapolres Bojonegoro Pastikan Natal 2025 Aman dan Kondusif
Daerah

Kapolres Bojonegoro Pastikan Natal 2025 Aman dan Kondusif

8 Desember 2025
Polres Bojonegoro Shalat Gaib untuk Korban Banjir di Aceh dan Sumatera 
POLRI

Polres Bojonegoro Shalat Gaib untuk Korban Banjir di Aceh dan Sumatera 

6 Desember 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.