Lamongan, Kabar1news.com – Iptu Sudianto, Kapolsek Maduran Polres Lamongan temui warga, ngobrol bareng dalam giat Jumat Curhat di Balai Desa Jangkungsumo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat (24/2/2023) pagi.
Banyak hal yang jadi bahasan warga, Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto memberikan jawaban.
“Kami tampung segala keluhan dan pertanyaan masyarakat,” ucap Iptu Sudianto.
Kapolsek mengatakan, dari berbagai pertanyaan warga diantaranya mengenai Jual beli tanah, hutang-piutang dan pidana lain, pihaknya memberikan jawaban dan solusi. Menurut Kapolsek, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, karena dalam proses perikatan jual beli tanah terutama tanah waris, haruslah perikatan tersebut di ketahui serta di setujui oleh seluruh ahli waris yang berhak diwarisi tanah tersebut. Persetujuan tersebut haruslah dengan bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum agar apabila terjadi suatu sengketa dapat dijadikan bukti di dalam persidangan. Penyelesaian sengketa perikatan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan.
“Dan untuk permasalahan hutang- piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana. Sehingga cara yang dapat anda lakukan adalah membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan. Dasar hukumnya adalah pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, paparnya.
Lanjut dia, terkait pencurian, walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan.
“Untuk penyelesaian perkara, bisa kita lakukan dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait atau yang disebut dengan RESTORATIVE JUSTICE. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Iptu Sudianto berharap, kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam.
“Atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” tutupnya. (Imam)





















