Lamongan, Kabar1news.com – Menampung aspirasi masyarakat, Polsek Maduran Polres Lamongan menggelar Jumat Curhat di Balai Desa Klagensrampat Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat (5/5/2023) pagi.
Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto menyampaikan imbauan kepada masyarakat petani (Kelompok Tani) untuk tidak menggunakan aliran listrik (strum) untuk jebakan tikus di area persawahan.
“Jangan Pakai Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus, berbahaya,” imbaunya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan paling lama 5 (Lima) Tahun sebagaimana Pasal 359 KUHP yang berbunyi. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
“Jadi, stop pakai strum listrik. Gunakan cara lain yang lebih aman bagi keselamatan bagi diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.
Selain itu, Iptu Sudianto juga berpesan, jika terjadi gangguan Kamtibmas warga diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib atau Bhabinkamtibmas setempat.
“Kalau ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kalau ada permasalahan yang besar bisa langsung datang ke Polsek Maduran yang siaga 24 jam atau menghubungi Petugas kepolisian yang kenal dan juga bisa melalui Kapolsek Maduran di no. Hp 08133039851,” tutupnya. (Imam)





















