Kamis, Januari 22, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Izin Belum Lengkap, Produksi Pabrik PT Sata Tec Indonesia Dihentikan Sementara

Izin Belum Lengkap, Produksi Pabrik PT Sata Tec Indonesia Dihentikan Sementara

by jurnalis
7 Februari 2025
in Daerah, HUKUM
Izin Belum Lengkap, Produksi Pabrik PT Sata Tec Indonesia Dihentikan Sementara

Izin Belum Lengkap, Produksi Pabrik PT Sata Tec Indonesia Dihentikan Sementara.

 

Bojonegoro, Kabar1News.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan penghentian sementara operasional pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025). Langkah ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum melengkapi izin, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang menyampikan bahwa keputusan menutup sementara ini sebagai tindak lanjut hasil proses laporan dari pengaduan masyarakat terkait dampak bau tak sedap. Bau itu mengganggu warga sekitar.

Sebelumnya Tim Pengendalian dan Pengawasan melakukan rapat koordinasi serta peninjauan lapangan ke lokasi PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati Kecamatan Kapas, Selasa (6/2/2025). Tim tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Lingkungan Hidup; Satpol PP; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya; juga Kecamatan Kapas.

 

Arief Nanang menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan secara administrasi diketahui PT Sata Tec Indonesia belum memiliki izin PBG industri, dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

 

“Maka untuk kegiatan industri kami hentikan sementara sampai dengan tercukupi perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut Arief Nanang juga berpesan agar PT Sata Tec Indonesia segera mencukupi kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sebelum ada kegiatan produksi. Perizinan yang wajib dipenuhi yaitu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG/SLF) terhadap bangunan tempat berproduksi/industri pengeringan tembakau, dokumen lingkungan UKL/UPL, emisi udara, dan lain-lain. Serta kewajiban pelaporan terhadap kegiatan penanaman modal sebagaimana regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46335.

“Terkait masalah sosial masyarakat agar dilakukan pendekatan supaya tidak ada aduan masyarakat,” tuturnya. (Bjnkb/Red)

Tags: Dihentikan SementaraIzin Belum LengkapNEWSProduksi PabrikPT Sata Tec Indonesia

Related Posts

Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi
Daerah

Ombudsman Bali 2025 Sebut PWA Berpotensi Maladministrasi

21 Januari 2026
Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan
Daerah

Museum Pancasila Berpotensi Langgar Tata Ruang, Pansus TRAP Diminta Turun Tangan

21 Januari 2026
Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya
HUKUM

Pengusaha Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan, Ini Penyebabnya

21 Januari 2026
Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun
HUKUM

Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Tidak Mengubah Apapun

20 Januari 2026
Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat
HUKUM

Usai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN, Kasus Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kembali Mencuat

18 Januari 2026
Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026
Daerah

Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026

14 Januari 2026
Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding
Daerah

Polres Tuban Panen Raya Jagung Kuartal IV di Tegalagung Semanding

8 Januari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.