Bali, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi TPI kelas 1 Denpasar serahkan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Suria ke kejaksaan tinggi Denpasar untuk diproses lebih lanjut pada Selasa, 15 Maret 2023 pagi.
WNA berinisial MNZ asal Suria tersebut diserahkan sekitar pukul 8:37 wita atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam penertiban dokumen KTP bagi warga negara asing.
“Pagi ini kita akan serahkan ke kejaksaan tinggi Denpasar,” ujar Tedy Riyandy kepala Imigrasi TPI kelas I Denpasar pada, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan MNZ memiliki KTP Indonesia.
“Yang bersangkutan MNZ ternyata memiliki KTP Indonesia,” ucapnya.
Selain itu kata Tedy, saat diperiksa yang bersangkutan mengaku dijebak dan untuk kepentingan bisnis di Bali serta untuk membuka rekening bank.
“Yang bersangkutan mengaku dijebak dan ingin membuka bisnis di Bali serta pingin membuka rekening Bank,” ucapnya.
Tedy menceritakan, WNA berinisial MNZ asal Surya ini masuk ke indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
“Yang bersangkutan MNZ menggunakan visa kunjungan B211,” terangnya.
Ia mengatakan, MNZ ini memiliki alamat KTP atas nama Agung Nizar Santoso yang beralamat di jalan Kerta Dalem Kari nomor 19 Sekar Kangin Denpasar.
“Alamat yang bersangkutan MNZ ini di jalan Kerta Dalem Kari nomor 19 Sekar Kangin Denpasar,” tuturnya.
Tedy menuturkan, yang bersangkutan sudah datang dua kali di Bali, ia datang yang ke dua pada bulan Februari 2023.
“Yang ke dua ia datang pada bulan Februari 2023 ya,” tutupnya. (D)





















