Badung – Bali, Kabar1News.com– Imigrasi Bali setelah edarkan Flyer Do and Don’t (kewajiban dan larangan) yang dibagikan kepada warga negara asing (WNA) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menyisipkan lewat paspor, kini inovasi baru Do and Don’t diluncurkan.
Do and Don’t dalam bentuk Barcode kini di dihadirkan di setiap stand bandara. “Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan Barcode Do and Don’t, “ungkap Kakanim Ngurah Rai.
Sugito juga menjelaskan, inovasi Do and Don’t dalam bentuk Barcode merupakan upaya imigrasi untuk meminimalisir adanya WNA yang berlaku tidak terpuji selama di Bali.
Do and don’t dalam bentuk Barcode merupakan inovasi murni dari Kanwilkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
” Do and don’t Barcode ini merupakan murni inovasi Kanwilkumham melalui divisi keImigrasian, untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh wisatawan yang masuk ke Bali “, jelas Barron Ichsan. Selasa (20/6/2023).
Barcode yang diluncurkan Kanwilkumham melalui divisi imigrasi, dipasang di pintu masuk/stand pemeriksaan, menurut Kadiv Imigrasi Bali, Barron Ichsan Barcode do and don’t terdapat dalam tiga bahasa yaitu bahasa Mandarin, India dan inggris.
Barcode do and don’t sengaja di buat dalam tiga bahasa tersebut, karena melihat dari banyaknya wisatawan dari ketiga negara itu masuk berkunjung ke Bali.
“Kami buat Barcode do and don’t dalam tiga bahasa, Mandarin, India dan inggris itu berdasarkan banyaknya kunjungan dari negara tersebut., Kalau bahasa inggris merupakan bahasa internasional yang banyak digunakan para wisatawan asing,” jelas Barron Ichsan.
“Upaya Kemenkumham Bali melalui Imigrasi sudah bagus, ada aturan berperilaku atau pedoman bagi turis asing saat mereka ada di Bali, flyer dimasukkan ke dalam paspor. Ini namanya sosialisasi yang bagus,” ujar pria yang mengaku bernama Jhon kepada wartawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dengan adanya do and don’t dalam bentuk Barcode tentu menjadi hal yang sangat optimal didalam mensosialisakan do and don’t kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Ia menyebut apa yang dilakukan Kemenkumham Bali melalui jajaran Imigrasi untuk meminimalisir adanya bule yang berulah, sangatlah terpuji dan patut di apresiasi.
“Kita dukung pariwisata Bali agar kembali banyak dikunjungi turis asing agar perekonomian kembali mantap setelah dihantam pandemi Covid-19. Tapi, tentunya turis asingnya juga harus mengerti aturan yang berlaku di Indonesia khususnya Bali yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat,” ungkap Barron.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.
Menurut Anggiat, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
“Ini adalah bentuk tindak lanjut dari SE Gubernur Bali. Sehingga pembagian selebaran kami bagikan melalu jajaran Imigrasi.
Anggiat menjelaskan, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali. Selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Ke depannya juga akan dicetak ke dalam 5 bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.(**)





















