Bali, Kabar1News.com – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan menyebut, selama bulan Januari hingga Maret 2023 Imigrasi Bali telah mendeportasi 68 WNA.
68 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Rusia 19 orang, Amerika Serikat 3 orang, Australia 5 orang, Arab Saudi 3 orang, Italia 2 orang, Kazakhstan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 2 orang.
Kemudian, Yordania 1 orang, Malaysia 2 orang, Denmark 1 orang, Vietnam 1 orang, Jerman 1 orang, Kamerun 1 orang, Nigeria 8 orang, Turkey 1 orang, Timor Leste 2 orang, India 1 orang, Polandia 2 orang, Suria 2 orang, Britania Raya 6 orang, Filipina 4 orang.
Ia mengatakan, capaian hasil kinerja tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara stakeholders. Salah satu contoh nyata, adalah penertiban WNA yang menggangu hari raya Nyepi, dan 2 WNA Polandia tersebut pun langsung dideportasi oleh Imigrasi Bali.
“Imigrasi bersinergi dgn stakeholders dlm berbagai kejadian,sbg contoh penertiban WNA pd saat nyepi thd 2 WN Polandia yg lgsg dideportasi oleh Imigrasi Bali,” ujar Barron Ichsan melalui pesan Whatsapp pada, Sabtu (1//4/2023) malam.
Selain itu kata Barron Ichsan, Imigrasi Bali juga berhasil menertibkan pembuatan KTP yang diberikan ke pada WNA, saat ini pelaku pembuatan KTP tersebut sudah ditangkap dan diproses.
“Imigrasi yg menemukan penerbitan KTP asli yg diberikan kpd WNA,” tegangnya.

Sementara, terkait adanya dua spanduk yang terpasang di disekitar Underpass Ngurah Rai dan Plaza Renon, Denpasar oleh orang yang tak dikenal dengan nada sentil untuk Imigrasi Bali.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan enggan untuk berkomentar, namun pihaknya hanya menunjukan data hasil kinerja yang telah dicapai selama bulan Januari hingga Maret.
“Kami tidak mau menanggapi spanduk-spanduk itu. Kami cuma menunjukkan data-data capaian kinerja kami selama 2023, selama tiga bulan ini,” tandasnya.
Ia mengatakan, yang jelas spanduk tersebut sudah di take done oleh pihak berwajib karena tidak mempunyai izin.
“Yang jelas sepanduk itu tidak punya izin,” tutupnya. (*)





















