Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Didalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan, yang di antara jabatan-jabatan kenegaraan tersebut terdapat jabatan pemerintahan. Negara dalam hal ini diwakili pemerintah sebagai organnya memiliki sifat yang dualistis twee petten, dua kepala dalam melakukan perbuatan hukum yaitu perbuatan hukum dalam lapangan hukum publik dan perbuatan hukum dalam lapangan hukum privat. Selaku pelaku hukum publik public actor, pemerintah menjalankan kekuasaan publik yang dijelmakan dalam kualitasnya sebagai penguasa yang tunduk pada hukumpublik.
Sedangkan selaku pelaku hukum keperdataan (civil actor), pemerintah melakukan berbagai perbuatan hukum keperdataan, seperti mengikat perjanjian jual beli, sewa menyewa, pemborongan dan sebagainya, yang dijelmakan dalam kualitas badan hukum, rechtspersoon dan tunduk pada hukum sipil.
Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta