Jakarta,Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, masih maraknya kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di tanah air. Lembaga Peduli Nusantara mendorong kasus kekerasan terhadap jurnalis diselesaikan secara hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku menjadi obat paling mujarab untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis.
ada beberapa kasus dari tahun 1996 yang hingga saat ini proses hukumnya tidak jelas. Mulai dari kasus pembunuhan Udin, hingga kasus kematian Alfret. Satu satunya kasus pembunuhan jurnalis yang ditangani secara tuntas adalah kasus Prabangsa jurnalis Radar Bali.
DiTahun 2019 Kasus ini meningkat seiring dengan panasnya eskalasi politik di tanah air.
Jenis kekerasan terhadap jurnalis sangat beragam mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga doxing di dunia internet. Sebagian besar pelaku kekerasan adalah oknum aparat kepolisian, namun juga tidak jarang pelaku kekerasan berasal dari kalangan sipil yang memiliki kekuasaan di luar negara.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dari tahun ke tahun sebagian besar sudah dilaporkan. Namun dalam proses penanganan hukumnya terkesan masih bertele-tele. Dari sekian banyak yang telah dilaporkan, belum nampak satupun yang proses penyelidikannya dilakukan secara serius. Makin beragamnya jenis kasus serta pelaku kekerasan terhadap jurnalis, diperlukan langkah kongkret dan keseriusan semua pihak agar kasus ini bisa diminimalisir.
belakangan ini kerap terjadi benturan antara anggota polisi dengan kalangan media terutama saat penanganan aksi unjuk rasa.
Namun memastikan pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan anggota polisi kepada jurnalis akan diproses secara hukum. Harus ada suatu badan atau komite Komite Keselamatan Jurnalis untuk lebih pro aktif melaporkan jika ada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
Lembaga peduli Nusantara mengharapkan ada suatu badan atau komite bisa jadi fasilitator menerima pengaduan, jika ada masalah.
Karena ini mitra dan teman. Agar suatu wadah atau apapun bentuknya, Polri bisa duduk bersama untuk membuat SOP khusus jurnalis dan anggota Polri yang dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga benturan antara anggota Polri dan jurnalis bisa diminimalisir.
“Ini yang harus kita rancang dan disediakan.
Kami berharap perusahaan media dan organisasi profesi duduk bersama dan buat SOP soal unjuk rasa. SOP bukan hanya untuk Mabes Polri dan Polda tetapi juga berlaku untuk jurnalis.
Hasilnya kita sama sama sosialisasikan ke daerah, sebagai SOP bersama.”
Kami percaya bahwa jurnalis sangat mulia karena tugas utamanya memberikan informasi berkualitas untuk publik.
Pembahasan oleh :
DPP LPN Jakarta, Arthur Noija, S.H