Hotel dan Rumah Kost di Razia Petugas, Ini Hasilnya.
Bojonegoro, Kabar1news.com – Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro terus berusaha memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat di wilayahnya.
Salah satu langkah yang dilakukan Satpol PP Bojonegoro adalah menggelar razia di sejumlah tempat penginapan yakni hotel dan rumah kos yang ada wilayah dalam Kota Bojonegoro, Minggu (1/9/2024) malam.
Langkah yang dilaksanakan oleh Satuan Penegak Perda (Peratuaran Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini adalah sebagai upaya cipta kondisi menjelang Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kasatpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP, Budiono menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, timnya melakukan patroli dalam rangka penertiban pelanggaran perda atau perbup, khususnya di wilayah Kecamatan Bojonegoro.
Lanjut Budiono, yang menjadi sasaran penertiban adalah tempat penginapan yang diduga sebagai tempat prostitusi alias tempat mesum bagi pasangan yang bukan suami istri.
“Sasaran lokasi penertiban meliputi hotel-hotel maupun rumah-rumah kos yang ada diwilayah Kecamatan Kota Bojonegoro,” kata Budiono kepada para awak media, Minggu (1/9/2024) malam.
Lebih lanjut, Budiono menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan razia di tiga hotel yang berada di kawasan Jl Veteran Bojonegoro, namun hasilnya nihil. Kemudian Satpol PP melanjutkan razia 4 (empat) rumah kos yang berada kawasan Jl Pondok Pinang.
“Razia di 4 rumah kos itu, kami (Satpol PP) mendapati 2 (dua) pasangan bukan suami istri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua pasangan tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro yang berada di Lingkup Kantor Pemkab Bojonegoro yang berada di Jalan P. Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro, guna dimintai keterangan dan diberi pembinaan oleh Sekretaris dan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro itu.
“Kedua pasangan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya dan memberlakukan absen sebanyak 5 (lima) hari di Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Budiono juga menambahkan, selain memberikan rasa aman kepada masyarakat, Razia kali ini sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang pilkada tahun 2024 ini. (*)