Kediri, kabar1news.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kediri bekerjasama dengan dua rumah sakit daerah untuk pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) maupun pemanfaatan data kependudukan.
Kepala Dukcapil Wirawan menyampaikan selain pelayanan, pihaknya terus meningkatkan kerjasama dengan SKPD di lingkungan Pemkab Kediri. Saat ini, pihaknya tengah proses membangun kerjasama dengan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) maupun RS Simpang Lima Gumul terkait pelayanan kependudukan.
“Contohnya, ada pasien yang tidak bisa terlayani hanya karena dokumen adminduk, berdasarkan itu kami kerjasama dengan dua rumah sakit daerah itu,” katanya saat menyampaikan program Dukcapil kepada Bupati Hanindhito Himawan Pramana, Selasa (19/4/2022).
Pihaknya pun mengakui telah membangun kesepakatan dengan dua rumah sakit daerah itu, bilamana ada kasus serupa supaya tetap bisa terlayani. Kerjasama itu supaya berjalan lancar, menurut Wirawan, pihaknya tengah melakukan pelatihan bagi petugas untuk pengurusan dokumen adminduk di rumah sakit tersebut.
“Jangan sampai ada masyarakat Kabupaten Kediri yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya karena tidak mempunyai dokumen adminduk,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pelayanan terkait kepemilikan dokumen akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi ibu hamil yang melakukan persalinan di rumah sakit daerah. Melalui pelayanan yang diberikan itu, begitu pulang tidak perlu repot melakukan pengurusan dokumen adminduk.
Selain dengan dua rumah sakit pelat merah tersebut, Dukcapil juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kediri. Melalui kerjasama dengan PKK itu, pelayanan adminduk bisa dilakukan saat kegiatan Posyandu.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito menyambut baik langkah peningkatan pelayanan yang dilakukan. Pun begitu, pihaknya mengingatkan program yang telah berjalan seperti Sahaja (satu hari jadi) karena pada faktanya dokumen kependudukan yang diproses belum bisa diserahkan hari itu juga saat pengurusan.
“Memang jadinya bisa hari itu, tapi diterima masyarakat itu biasanya ada yang dua hari, tiga hari begitu, jadi harus dipikirkan artinya jangan sampai esensi dari layanan cepatnya belum tercapai,” tuturnya. (*cp)





















